Masyarakat Indonesia segera memasuki bulan puasa Ramadhan. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA – Masyarakat Indonesia segera memasuki bulan puasa Ramadhan. Selama sebulan penuh, aktivitas masyarakat, baik ibadah maupun ekonomi, diperkirakan meningkat tajam seiring naiknya permintaan berbagai komoditas. Kondisi ini berpotensi mendorong pergerakan sektor riil, namun di sisi lain juga dapat memicu pelanggaran terhadap hak-hak konsumen.
Mengantisipasi hal tersebut, Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) mengimbau sejumlah hal. Di antaranya, masyarakat berkonsumsi secara wajar sesuai kebutuhan, tidak berlebih-lebihan, serta tidak melakukan panic buying.
“Konsumsi yang melebihi kewajaran menjurus pada perilaku egois dan pasar bisa terdistorsi, seperti harga yang melambung bahkan kelangkaan pasokan barang,” ujar Ketua FKBI Tulus Abadi, Selasa (17/2/2026).
FKBI juga mengingatkan agar para pelaku usaha, seperti distributor dan pedagang besar, tidak menggunakan aji mumpung dengan mengenakan harga tinggi, apalagi melakukan penimbunan sehingga mengacaukan harga kebutuhan pokok.
Untuk mitigasi hal tersebut, FKBI mendesak pemerintah melalui Kemendag, Kementan, Bulog, dan instansi terkait lainnya agar selama Ramadhan dan menjelang Idul Fitri aktif dan proaktif meningkatkan intensitas pengawasan dari hulu hingga hilir terhadap pasokan barang, khususnya komoditas yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti daging ayam, telur ayam, daging sapi, minyak goreng, dan gula pasir.
Pemerintah juga harus memiliki keberanian untuk melakukan law enforcement terhadap pelanggaran oleh produsen dan pedagang besar yang berpotensi melakukan penimbunan. Pemerintah harus memastikan harga kebutuhan pokok tetap terkendali dengan laju inflasi yang wajar, yakni kisaran 2–3 persen.
“Agar masyarakat dalam berkonsumsi juga mengarusutamakan aspek kualitas dan kesehatan, seperti tanggal kedaluwarsa, kandungan zat berbahaya, bahkan kandungan gula, garam, dan lemak yang tinggi,” ujarnya.

