
Jakarta, CNN Indonesia —
Indonesia Corruption Watch (ICW) buka suara soal pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan setuju terkait wacana agar Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang lama dikembalikan seperti sebelum revisi.
Diketahui, usulan tersebut disampaikan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad Riyanto saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara, Jumat (30/1).
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan pernyataan Jokowi itu sebagai upaya untuk ‘cuci tangan’ atas kesalahan yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Wacana merevisi UU KPK yang disampaikan oleh mantan Presiden ke-7 Joko Widodo penuh paradoks dan upaya untuk ‘mencuci tangan’ kesalahan yang lama. Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
Wana pun membeberkan alasan mengapa Jokowi salah satu kontributor di balik revisi UU KPK. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden dan mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB mewakili dari sisi eksekutif untuk membahas tentang revisi UU KPK.
“Kedua, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Perppu ketika ada protes besar di September 2019. Padahal ia memiliki hak untuk melakukan hal tersebut,” ucap dia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo mengundang sejumlah tokoh yang dianggap kritis terhadap pemerintah, salah satunya Abraham Samad Riyanto sebagai Ketua KPK periode 2011-2015.
Banyak hal yang dibicarakan dalam pertemuan tersebut. Abraham Samad sendiri sempat mengusulkan agar Presiden Prabowo mengembalikan UU KPK sebelum revisi 2019.
Abraham beralasan revisi UU KPK tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi.
Saat dimintai tanggapan, Jokowi menyambut baik usulan Abraham Samad tersebut.
“Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi usai menonton laga Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
UU KPK direvisi pada tahun 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif. Banyak pihak menilai revisi tersebut melemahkan kemampuan KPK memberantas korupsi di Indonesia.
Namun, Jokowi mengaku dirinya tak pernah mengusulkan perubahan UU KPK tersebut. Beleid tersebut diubah atas inisiatif DPR RI.
“Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegasnya.
(dis/mik)
[Gambas:Video CNN]

