“Langkah ini membuktikan Polri responsif terhadap aduan masyarakat mengenai perilaku oknum yang melanggar hukum,” kata analis kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung melalui keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 17 Februari 2026.
Nasky berharap kasus AKBP Didik Putra Kuncoro bisa menjadi pelajaran bagi anggota Polri lainnya agar tidak coba-coba melakukan perbuatan yang tercela, perbuatan yang melanggar hukum.
“Apalagi sampai terjerat kasus narkoba,” kata Nasky.
Nasky melanjutkan, sikap tegas Kapolri merupakan wujud akuntabilitas dan integritas untuk mempertanggungjawabkan kinerja, tindakan, dan keputusan dari pimpinan tertinggi institusi Polri kepada publik secara transparan, akuntabel dalam meningkatkan serta membangun kepercayaan kepada masyarakat.
Nasky menambahkan, setiap pelanggaran oknum anggota, terutama terkait narkotika, wajib diproses secara tegas sebagai bagian dari komitmen bersih-bersih internal dan penguatan tranformasi reformasi Polri.
“Kita berharap langkah tegas terhadap oknum ini menjadi momentum penguatan reformasi internal Polri,” kata Nasky.
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dijerat sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkoba. Narkoba itu ia masukkan dalam sebuah koper yang dititipkan kepada seorang polwan bernama Aipda Dianita Agustina.
AKBP Didik juga diduga terlibat penyalahgunaan wewenang dengan meminta dan menerima setoran dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, sebesar Rp300 juta per bulan.

