Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bukayo Saka Resmi Perpanjang Kontrak Baru di Arsenal

    February 17, 2026

    Awal Ramadan Ditetapkan, Besok Siang Masih Bisa Makan Nasi Padang

    February 17, 2026

    Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Hari Rabu 18 Februari 2026 : Okezone News

    February 17, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

    RI dan Tujuh Negara Muslim Kutuk Upaya Israel Klaim Tanah Tepi Barat

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 17, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kecaman itu disampaikan para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab dalam pernyataan bersama yang diumumkan melalui unggahan Kementerian Luar Negeri RI di akun resmi X, Selasa, 17 Februari 2026.


    Dikatakan bahwa keputusan Israel untuk menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah luas Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya sejak 1967, merupakan langkah ilegal dan eskalatif. 

    Kebijakan itu dinilai bertujuan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, serta memperkuat kendali Israel atas Wilayah Palestina yang Diduduki.



    “Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan untuk mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, memperkuat kendali Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang melanggar hukum atas Wilayah Palestina yang Diduduki serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” demikian pernyataan para menteri.

    Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334.

    Selain itu, keputusan Israel disebut bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki. 

    Pendapat tersebut menegaskan ilegalitas tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah pendudukan, serta larangan penguasaan wilayah dengan kekerasan.

    Para menteri menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan solusi dua negara dan mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat. 

    “Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Palestina yang Diduduki dan kawasan secara keseluruhan,” tegasnya.

    Di bagian akhir, para menteri menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka sesuai garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.

    Pemerintah Israel sebelumnya menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara”, kebijakan pertama sejak wilayah itu direbut pada 1967. 

    Usulan tersebut diajukan Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz mencakup Area C yakni sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan militer Israel.

    Hamas menegaskan bahwa langkah itu sebagai upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki.

    “Ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” ungkap Hamas, seperti dikutip dari Aljazeera pada Senin 16 Febuari 2026.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Awal Ramadan Ditetapkan, Besok Siang Masih Bisa Makan Nasi Padang

    February 17, 2026

    Malaysia dan Singapura Tetapkan Awal Ramadan 19 Februari 2026

    February 17, 2026

    Keberadaan NU Harus Dirasakan Masyarakat

    February 17, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bukayo Saka Resmi Perpanjang Kontrak Baru di Arsenal

    Berita Olahraga February 17, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris – Bukayo Saka menegaskan komitmennya kepada Arsenal dengan menandatangani kontrak baru…

    Awal Ramadan Ditetapkan, Besok Siang Masih Bisa Makan Nasi Padang

    February 17, 2026

    Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Hari Rabu 18 Februari 2026 : Okezone News

    February 17, 2026

    Arteta Angkat Bicara Soal Cedera Saka, Calafiori, Saliba

    February 17, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bukayo Saka Resmi Perpanjang Kontrak Baru di Arsenal

    February 17, 2026

    Awal Ramadan Ditetapkan, Besok Siang Masih Bisa Makan Nasi Padang

    February 17, 2026

    Arab Saudi Umumkan 1 Ramadhan Jatuh Hari Rabu 18 Februari 2026 : Okezone News

    February 17, 2026

    Arteta Angkat Bicara Soal Cedera Saka, Calafiori, Saliba

    February 17, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.