Kecaman itu disampaikan para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Arab Saudi, Qatar, Turki, dan Uni Emirat Arab dalam pernyataan bersama yang diumumkan melalui unggahan Kementerian Luar Negeri RI di akun resmi X, Selasa, 17 Februari 2026.
Dikatakan bahwa keputusan Israel untuk menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah di wilayah luas Tepi Barat yang diduduki untuk pertama kalinya sejak 1967, merupakan langkah ilegal dan eskalatif.
Kebijakan itu dinilai bertujuan mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, serta memperkuat kendali Israel atas Wilayah Palestina yang Diduduki.
“Langkah ilegal ini merupakan eskalasi serius yang bertujuan untuk mempercepat aktivitas pemukiman ilegal, perampasan tanah, memperkuat kendali Israel, dan menerapkan kedaulatan Israel yang melanggar hukum atas Wilayah Palestina yang Diduduki serta merusak hak-hak sah rakyat Palestina,” demikian pernyataan para menteri.
Mereka juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat, serta melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB, terutama Resolusi 2334.
Selain itu, keputusan Israel disebut bertentangan dengan pendapat penasihat Mahkamah Internasional mengenai konsekuensi hukum dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Palestina yang Diduduki.
Pendapat tersebut menegaskan ilegalitas tindakan yang dimaksudkan untuk mengubah status hukum, sejarah, dan demografis wilayah pendudukan, serta larangan penguasaan wilayah dengan kekerasan.
Para menteri menilai kebijakan ini berpotensi melemahkan solusi dua negara dan mengikis prospek pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat.
“Mereka menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan eskalasi berbahaya yang akan semakin meningkatkan ketegangan dan ketidakstabilan di Wilayah Palestina yang Diduduki dan kawasan secara keseluruhan,” tegasnya.
Di bagian akhir, para menteri menyerukan komunitas internasional untuk mengambil langkah tegas menghentikan pelanggaran tersebut, memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka sesuai garis 4 Juni 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Pemerintah Israel sebelumnya menyetujui proposal untuk mendaftarkan sebagian besar wilayah Tepi Barat yang diduduki sebagai “milik negara”, kebijakan pertama sejak wilayah itu direbut pada 1967.
Usulan tersebut diajukan Menteri Keuangan sayap kanan Bezalel Smotrich, Menteri Kehakiman Yariv Levin, dan Menteri Pertahanan Israel Katz mencakup Area C yakni sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat dan berada di bawah kendali keamanan militer Israel.
Hamas menegaskan bahwa langkah itu sebagai upaya untuk mencuri dan men-Yahudikan tanah di Tepi Barat yang diduduki.
“Ini adalah upaya untuk secara paksa memaksakan pemukiman dan Yahudisasi di lapangan, yang secara terang-terangan melanggar hukum internasional dan resolusi PBB yang relevan,” ungkap Hamas, seperti dikutip dari Aljazeera pada Senin 16 Febuari 2026.

