Ini Tiga Penentu Awal Bulan Hijriah: Mustahil, Pasti Terlihat, dan Imkanur Rukyat/Okezone
JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan bahwa penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Zulhijah pada dasarnya merupakan keputusan keagamaan yang harus selaras dengan temuan ilmiah, khususnya ilmu astronomi.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, secara teori terdapat tiga kondisi utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal. Pertama, kondisi istihalah rukyat (mustahil terlihat).
Kondisi ini terjadi ketika hasil perhitungan astronomis menunjukkan posisi hilal berada di bawah ufuk atau bernilai minus. Dalam situasi tersebut, secara scientific hilal tidak mungkin dapat dirukyat di wilayah mana pun.
“Jika secara teori astronomi hilal berada di bawah ufuk, maka mustahil untuk bisa dilihat. Apabila ada yang mengklaim melihat, kesaksiannya harus ditolak karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan,” tegas Asrorun Ni’am Sholeh saat mengikuti Sidang Isbat 1 Ramadhan 1447 H, pada Selasa (17/2/2026).
Dalam kondisi ini, lanjutnya rukyatul hilal tidak lagi memiliki urgensi karena secara ilmiah sudah dapat dipastikan hilal belum wujud.
Kedua, kondisi pasti terlihat yakni ketika secara perhitungan ilmiah posisi hilal sudah berada pada titik yang secara logika dan teori astronomi pasti bisa terlihat. Sekalipun secara faktual terhalang faktor cuaca, secara hukum dapat ditetapkan telah masuk bulan baru karena keberadaannya secara ilmiah sudah pasti.

