Meski demikian, Ratna mengingatkan agar implementasinya dilakukan secara hati-hati dan terukur.
“Nuklir memang bisa menjadi salah satu solusi untuk memenuhi kebutuhan energi nasional sekaligus menekan emisi karbon. Namun pengembangannya harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian, transparansi, dan pengawasan ketat karena risikonya tidak kecil,” ujar Ratna kepada wartawan, Rabu, 18 Februari 2026.
Ratna menegaskan, aspek keselamatan, kesiapan teknologi, kapasitas sumber daya manusia, serta penerimaan masyarakat harus menjadi prioritas utama sebelum proyek dijalankan secara masif.
Selain itu, Sekretaris DPP PKB Bidang Sumberdaya Alam tersebut juga mengingatkan agar rencana pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) tidak membuat pemerintah mengesampingkan proyek energi terbarukan lainnya yang sudah berjalan.
“Jangan sampai karena fokus ke nuklir, proyek energi ramah lingkungan lain yang sudah direncanakan dan bahkan menyerap anggaran besar justru terabaikan. Pabrik bioetanol misalnya, itu harus tetap diprioritaskan dan segera direalisasikan,” tegasnya.
Menurut Ratna, keberlanjutan proyek-proyek energi terbarukan seperti bioetanol penting untuk menjaga konsistensi kebijakan energi nasional sekaligus memberikan kepastian kepada investor dan masyarakat.
Ia menambahkan, secara prinsip nuklir termasuk sumber energi rendah emisi dan relatif ramah lingkungan dibandingkan energi fosil. Namun, tata kelola dan manajemen pengembangannya harus benar-benar solid.
“Posisi, teknologi, dan manajemen pengembangannya harus betul-betul bagus. Karena dibandingkan sumber energi lain, nuklir punya risiko besar jika tidak dikelola secara profesional dan disiplin,” katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, menyampaikan bahwa pada tahap awal pemerintah menargetkan pembangunan PLTN berkapasitas 500 megawatt.
“On-grid-nya 2032. Jadi masuk grid 2032 berarti harus sudah commissioning 2032. Ini target tercepat. Nah dari perencanaan nuklir ada 500 megawatt,” ujar Eniya dikutip dari Podcast Bukan Abuleke YouTube Kementerian ESDM, Minggu, 15 Februari 2026.
Eniya juga melaporkan perkembangan pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir (Nuclear Energy Program Implementation Organization/NEPIO). Menurutnya, regulasi pembentukan NEPIO saat ini tinggal menunggu penandatanganan Presiden. “Perpres sekarang di meja Presiden. Tinggal tunggu turun,” ujar Eniya di kantor Kementerian ESDM belum lama ini.
Setelah Peraturan Presiden tersebut diterbitkan, Kementerian ESDM akan menyusun aturan pelaksana dalam bentuk Keputusan Menteri (Kepmen). Dalam Kepmen tersebut akan dibentuk enam kelompok kerja (pokja) dengan tugas berbeda, mulai dari penentuan lokasi, perizinan, hingga pembiayaan program nuklir.
Pemerintah menargetkan tahapan perencanaan dan regulasi dapat berjalan paralel agar target operasional PLTN pada 2032 dapat tercapai sesuai jadwal.

