Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Beppe Marotta Tegaskan Hubungan Inter dan Milan Baik-baik Saja

    February 18, 2026

    Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dimulai Bertahap

    February 18, 2026

    HALO DEK: Azia Ngaku Berobat ke Dukun, Bikin Salah Paham! : Okezone Celebrity

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara

    Bos Kosmetik Berbahaya Mira Hayati Dijebloskan ke Penjara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Makassar, CNN Indonesia —

    Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mengeksekusi terpidana kasus kosmetik berbahaya, Mira Hayati ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar untuk menjalani masa hukuman 2 tahun setelah divonis majelis hakim Mahkamah Agung (MA).

    “Terpidana kasus berbahaya, Mira Hayati dieksekusi hari ini setelah jaksa menerima salinan putusan dari PN Makassar,” kata Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Rabu (18/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pemilik brand kosmetik MH tersebut dijemput oleh pihak kejaksaan saat berada di rumahnya di Makassar, kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan, termasuk cek kesehatan.

    “Eksekusi ini merupakan tindak lanjut putusan kasasi dari MA pada tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya.





    Berdasarkan putusan tersebut, Mira Hayati terbukti melanggar pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Sehingga kata Didik jaksa wajib segera melaksanakan eksekusi terhadap terpidana, Mira Hayati.

    “Atas perbuatannya terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan subsider 2 bulan kurungan,” katanya.

    Pada proses persidangan di PN Makassar, majelis hakim menjatuhkan vonis selama 10 bulan penjara terhadap Mira Hayati.

    “Kemudian jaksa mengajukan banding dan PT Makassar memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara,” ungkapnya.

    Setelah menjalani pemeriksaan, Mira Hayati kemudian digelandang ke Lapas Makassar untuk menjalani hukuman selama 2 tahun.

    (mir/ugo)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    MKMK Tolak Buka Laporan Adies di DPR: Lebih Baik Saya Diberhentikan

    February 18, 2026

    Ledakan di Rumah Situbondo Jatim, 1 Orang Tewas

    February 18, 2026

    Prabowo Sumbang 1.455 Sapi untuk Warga Terdampak Banjir di Aceh

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Beppe Marotta Tegaskan Hubungan Inter dan Milan Baik-baik Saja

    Berita Olahraga February 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Beppe Marotta menegaskan bahwa Inter Milan dan AC Milan memiliki hubungan…

    Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dimulai Bertahap

    February 18, 2026

    HALO DEK: Azia Ngaku Berobat ke Dukun, Bikin Salah Paham! : Okezone Celebrity

    February 18, 2026

    Sekjen DPR Cabut Permohonan Praperadilan

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Beppe Marotta Tegaskan Hubungan Inter dan Milan Baik-baik Saja

    February 18, 2026

    Pembangunan Rusun Subsidi Meikarta Dimulai Bertahap

    February 18, 2026

    HALO DEK: Azia Ngaku Berobat ke Dukun, Bikin Salah Paham! : Okezone Celebrity

    February 18, 2026

    Sekjen DPR Cabut Permohonan Praperadilan

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.