Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Tiga Faktor Yang Bikin AC Milan Yakin Bisa Salip Inter di Puncak Klasemen

    February 18, 2026

    TNI Tidak untuk Hukum Sipil

    February 18, 2026

    Suasana Sholat Tarawih Pertama di Masjid Cut Meutia Jakpus, Jamaah Membeludak : Okezone News

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Bermasalah secara Konstitusional

    Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Bermasalah secara Konstitusional

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian dikatakan Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie dalam keterangannya, dikutip Rabu 18 Februari 2026.


    “Pelibatan TNI dalam penanganan terorisme juga berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dan criminal justice system, serta risiko kembalinya praktik pendekatan militeristik dalam penanganan terorisme,” kata Ikhsan.

    Disebutkannya, dalam draf Perpres Pasal 2 ayat (2) disebutkan fungsi yang dimaksud meliputi fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan.  



    “Bahkan pada Pasal 3 dijabarkan fungsi penangkalan tersebut dilaksanakan TNI melalui 4 kegiatan dan/atau operasi, yakni intelijen, teritorial, informasi, dan lainnya,” kata Ikhsan.

    Ikhsan mengungkapkan, Koalisi Masyarakat Sipil juga konsisten menyoroti frasa “operasi lainnya” yang dapat bersifat sangat karet dan multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi. 

    Koalisi Masyarakat Sipil bahkan kembali menegaskan bahwa istilah penangkalan justru tidak dikenal dalam UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sebab UU a quo hanya mengenal istilah pencegahan.

    UU No. 5 Tahun 2018 pada Pasal 1 angkat 1 secara tegas menempatkan terorisme sebagai tindak pidana. Penanganannya berada dalam kerangka hukum pidana (criminal justice system), dengan Polri sebagai aktor utama penegakan hukum, serta mekanisme peradilan sebagai sarana pertanggungjawaban. Ketentuan kategori tersebut tentu membuat mekanisme penanganannya tunduk kepada sistem peradilan umum. 

    “Jika TNI tidak tunduk pada peradilan umum, bagaimana akuntabilitas pertanggungjawaban jika terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM dilapangan yang disebabkan oleh oknum TNI?” tanya Ikhsan.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    TNI Tidak untuk Hukum Sipil

    February 18, 2026

    Buzzer dan Industri Propaganda Ancam Penanganan Korupsi

    February 18, 2026

    Pemerintah Tak Ada Niat Revisi UU KPK

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Tiga Faktor Yang Bikin AC Milan Yakin Bisa Salip Inter di Puncak Klasemen

    Berita Olahraga February 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: AC Milan merasa sangat optimis untuk bisa menyalip Inter Milan di…

    TNI Tidak untuk Hukum Sipil

    February 18, 2026

    Suasana Sholat Tarawih Pertama di Masjid Cut Meutia Jakpus, Jamaah Membeludak : Okezone News

    February 18, 2026

    Dulu Dihantam Ribuan Kayu Gelondongan, Masjid Aceh Kini Bangkit

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Tiga Faktor Yang Bikin AC Milan Yakin Bisa Salip Inter di Puncak Klasemen

    February 18, 2026

    TNI Tidak untuk Hukum Sipil

    February 18, 2026

    Suasana Sholat Tarawih Pertama di Masjid Cut Meutia Jakpus, Jamaah Membeludak : Okezone News

    February 18, 2026

    Dulu Dihantam Ribuan Kayu Gelondongan, Masjid Aceh Kini Bangkit

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.