Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Mourinho: Wasit Lebih Memihak Real Madrid

    February 18, 2026

    Tidak Mungkin Dua Purnawirawan TNI Dipasangkan di Pilpres

    February 18, 2026

    Bencana Sumatera, Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Diaspora di Malaysia Boleh Masuk : Okezone News

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Pemkab Tangerang Batasi Operasional Restoran Selama Ramadan

    Pemkab Tangerang Batasi Operasional Restoran Selama Ramadan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah Kabupaten Tangerang menutup operasional seluruh tempat hiburan malam serta membatasi jam buka restoran dan rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan satu hari sebelum Ramadan 2026.

    Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, mengatakan aturan ini merupakan kebijakan rutin yang diterapkan setiap Ramadan guna menjaga suasana kondusif sekaligus meningkatkan toleransi antarumat beragama. Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Kebijakan rutin, salah satunya kami akan mengeluarkan surat edaran bersama MUI agar bulan Ramadan dapat dijalankan umat Islam dan pemeluk agama lain dengan saling menghormati,” ujar Maesyal, Rabu (18/2).

    Selain menutup tempat hiburan malam, Pemkab Tangerang juga mengatur jam operasional restoran dan rumah makan. Selama Ramadan, pelaku usaha kuliner diperbolehkan mulai beroperasi pada pukul 16.00 WIB.





    “Mulai dari pagi setelah sahur hingga pukul 16.00 WIB diharapkan tidak membuka operasional,” kata Maesyal.

    Ia menambahkan, pengawasan penerapan kebijakan tersebut akan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) bersama aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

    “Untuk sanksi akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    (dod/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kakorlantas Minta Pengusaha-Sopir Angkutan Pastikan Keselamatan Mudik

    February 18, 2026

    Anggota DPRD Muara Enim dan Anaknya Terjaring OTT di Sumsel

    February 18, 2026

    Menkes Buka Suara Soal Pemecatan Dokter Piprim sebagai ASN

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Mourinho: Wasit Lebih Memihak Real Madrid

    Berita Olahraga February 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Spanyol – Jose Mourinho, yang kini menangani Benfica, mengungkapkan bahwa mantan klubnya,…

    Tidak Mungkin Dua Purnawirawan TNI Dipasangkan di Pilpres

    February 18, 2026

    Bencana Sumatera, Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Diaspora di Malaysia Boleh Masuk : Okezone News

    February 18, 2026

    Advokat Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Mourinho: Wasit Lebih Memihak Real Madrid

    February 18, 2026

    Tidak Mungkin Dua Purnawirawan TNI Dipasangkan di Pilpres

    February 18, 2026

    Bencana Sumatera, Pemerintah-DPR Sepakat Bantuan Diaspora di Malaysia Boleh Masuk : Okezone News

    February 18, 2026

    Advokat Ariyanto ‘Gadun FM’ Dituntut 17 Tahun Bui di Kasus Suap Hakim

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.