Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kaleb Wesson Ungkap Kunci Kemenangan Hornbills Atas Dewa United

    February 18, 2026

    Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

    February 18, 2026

    Istana Prihatin Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Pekerjaan Rumah Kita : Okezone News

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Cabut Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

    Cabut Raperpres Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Demikian pandangan Peneliti senior Imparsial, Al Araf dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.


    Al Araf menilai, rancangan Perpres tersebut juga berpotensi mengancam HAM, demokrasi, dan negara hukum. Ia mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut dan meninjau kembali draf tersebut. 

    “Draf tersebut inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penangkalan dan penindakan domestik, menabrak prinsip due process of law, serta berisiko menyalahgunakan kewenangan,” kata Al Araf. 



    Dikatakannya, terorisme adalah kejahatan pidana, sehingga penanganannya harus berada dalam koridor criminal justice system. Di mana aktor utamanya adalah polisi, jaksa, dan pengadilan, bukan militer.

    “Jadi, rancangan Perpres ini basisnya adalah Pasal 43 Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme yang memandatkan bahwa militer terlibat dalam (pemberantasan terorisme) yang akan diatur melalui Peraturan Presiden,” kata Al Araf.

    Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini mempertanyakan, kenapa dalam UU tentang Tindak Pidana Terorisme ada pasal tentang militer di dalamnya? 

    “Kan logic-nya yang harus diatur di dalamnya orang-orang yang punya kewenangan penegakan hukum, polisi, jaksa, pengadilan. Ngapain ada pasal tentang aturan Perpres pelibatan TNI terorisme di dalam undang-undang itu? Jadi secara norma itu sudah salah,” kata Al Araf.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

    February 18, 2026

    Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

    February 18, 2026

    Santunan hingga Beasiswa Diberikan untuk Keluarga Prajurit yang Gugur

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Kaleb Wesson Ungkap Kunci Kemenangan Hornbills Atas Dewa United

    Berita Olahraga February 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket IBL : Pebasket Bogor Hornbills yaitu Kaleb Wesson mengungkapkan kunci kemenangan timnya…

    Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

    February 18, 2026

    Istana Prihatin Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Pekerjaan Rumah Kita : Okezone News

    February 18, 2026

    Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Kaleb Wesson Ungkap Kunci Kemenangan Hornbills Atas Dewa United

    February 18, 2026

    Penabrak Rumah Anak Jusuf Kalla Seorang Perempuan

    February 18, 2026

    Istana Prihatin Indeks Persepsi Korupsi Merosot: Pekerjaan Rumah Kita : Okezone News

    February 18, 2026

    Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.