Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Verstappen Tegaskan Masa Depannya di F1 Usai Kritik Tajam

    February 18, 2026

    Waspadai Minum Teh saat Sahur, Cek 5 Alasannya : Okezone Women

    February 18, 2026

    Menag Minta Rp702 M untuk Madrasah-Pesantren Terdampak Banjir Sumatra

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

    Advokat Junaedi Saibih Dituntut 9 Tahun Bui dan Dipecat dari Dosen UI

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Advokat Junaedi Saibih dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.

    Jaksa menilai Junaedi telah terbukti terlibat dalam kasus suap terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022 dengan uang sejumlah Rp40 miliar.

    “(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaedi Saibih dengan pidana penjara selama 9 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2) malam.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Tak hanya itu, jaksa meminta hakim memerintahkan organisasi advokat untuk memberhentikan Junaedi dari profesinya.





    “Memberhentikan terdakwa secara tidak hormat, PTDH, sebagai pegawai Universitas Indonesia dan sebagai dosen pada UI,” tambah jaksa.

    Junaedi dinilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.

    Hal memberatkan adalah perbuatan Junaedi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

    Perbuatan Junaedi dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat khususnya terhadap institusi lembaga peradilan, serta telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat.

    “Hal-hal yang meringankan: terdakwa belum pernah dihukum,” ucap jaksa.

    Dugaan tindak pidana suap dimaksud dilakukan Junaedi bersama koleganya yakni Marcella Santoso, Ariyanto Bakri, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    (ryn/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Menag Minta Rp702 M untuk Madrasah-Pesantren Terdampak Banjir Sumatra

    February 18, 2026

    BPKH Limited Perkuat Fondasi Kedaulatan Ekonomi Haji

    February 18, 2026

    Jokowi Dianggap Stres Akibat Gejala Post-Power Syndrome

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Verstappen Tegaskan Masa Depannya di F1 Usai Kritik Tajam

    Berita Olahraga February 18, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita F1: Max Verstappen menepis spekulasi bahwa musim ini bisa menjadi musim terakhirnya di…

    Waspadai Minum Teh saat Sahur, Cek 5 Alasannya : Okezone Women

    February 18, 2026

    Menag Minta Rp702 M untuk Madrasah-Pesantren Terdampak Banjir Sumatra

    February 18, 2026

    Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini Kamis 19 Februari 2025

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Verstappen Tegaskan Masa Depannya di F1 Usai Kritik Tajam

    February 18, 2026

    Waspadai Minum Teh saat Sahur, Cek 5 Alasannya : Okezone Women

    February 18, 2026

    Menag Minta Rp702 M untuk Madrasah-Pesantren Terdampak Banjir Sumatra

    February 18, 2026

    Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini Kamis 19 Februari 2025

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.