Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Robot Anjing Buatan China di KTT AI India Picu Kontroversi Gegara Seorang Profesor : Okezone News

    February 18, 2026

    Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

    February 18, 2026

    Barcelona Dapat Kabar Baik Soal Cedera Pedri dan Garcia

    February 18, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka Suara

    Eks Kapolres Bima Positif Narkoba, Kompolnas Buka Suara

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar seluruh anggota Korps Bhayangkara yang terjerat kasus peredaran narkotika diberi hukuman pemberatan.

    Hal tersebut disampaikan Komisioner Kompolnas Choirul Anam alias Cak Anam merespons kasus kepemilikan koper berisi narkoba oleh eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

    “Harus menjadi komitmen bersama soal kejahatan narkoba ini. Kalau dilakukan oleh petugas, contoh kasus oleh kepolisian, harus ada penghukuman pemberatan karena dia petugas,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/2).



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Anam juga meminta agar kejahatan narkoba yang melibatkan anggota kepolisian tidak dianggap enteng. Menurutnya, jaringan narkoba yang memasok ke anggota Polri harus dibongkar hingga ke akar-akarnya sehingga tidak terjadi lagi kasus serupa.

    “Penyalahgunaan kewenangan oleh anggota tidak hanya berhenti pada tindakan penghukuman bagi anggota kepolisian, tapi juga harus membongkar jejaring yang ada,” tuturnya.





    Lebih lanjut, ia mengatakan komitmen tersebut harus dilakukan secara bersama-sama khususnya unsur aparat penegak hukum mulai dari Polri sendiri, Kejaksaan hingga Majelis Hakim.

    “Komitmennya ya pemberatan itu, menunjukkan bahwa negara tidak kalah dengan jejaring narkoba, dan menunjukkan bahwa negara komitmen untuk memberantas narkoba, khususnya kepolisian,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba. Didik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada Jumat (13/2) siang.

    “Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat.

    Eko Hadi mengatakan dalam gelar perkara tersebut Didik dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba di kediaman Aipda Dianita di Tangerang Banten.

    Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

    Dalam perkara ini, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No 1 tahun 2026.

    Sementara itu, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap mengatakan Didik juga positif narkoba berdasarkan hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

    “Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujarnya.

    (tfq/dal)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

    February 18, 2026

    Warga Terdampak Banjir Aceh Gelar Tradisi Meugang Jelang Ramadan

    February 18, 2026

    Longsor di Area Tambang Morowali, Satu Pekerja Tewas Tertimbun

    February 18, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Robot Anjing Buatan China di KTT AI India Picu Kontroversi Gegara Seorang Profesor : Okezone News

    Program Presiden February 18, 2026

    Robot anjing buatan China di KTT AI India picu kontroversi…

    Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

    February 18, 2026

    Barcelona Dapat Kabar Baik Soal Cedera Pedri dan Garcia

    February 18, 2026

    PKS Sesalkan Pemberian Konsesi Panas Bumi ke Perusahaan Terafiliasi Israel

    February 18, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Robot Anjing Buatan China di KTT AI India Picu Kontroversi Gegara Seorang Profesor : Okezone News

    February 18, 2026

    Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

    February 18, 2026

    Barcelona Dapat Kabar Baik Soal Cedera Pedri dan Garcia

    February 18, 2026

    PKS Sesalkan Pemberian Konsesi Panas Bumi ke Perusahaan Terafiliasi Israel

    February 18, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.