Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper AKBP Didik Eks Kapolres Bima

    February 19, 2026

    Alex Lowes Temukan Hal Tidak Berguna saat Uji Coba di Phillip Island

    February 19, 2026

    Riwayat Pendidikan Yuda Purboyo Sunu, Anak Sulung Purbaya yang Baru Wisuda Sarjana Teknik Mesin UI : Okezone Edukasi

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

    Buzzer Kasus Perintangan Penyidikan Kejagung Dituntut 8-10 Tahun Bui

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara yang ditangani Kejaksaan Agung dituntut dengan pidana 8 dan 10 tahun penjara. 

    Para terdakwa yang menjalani sidang tuntutan itu adalah Advokat Junaedi Saibih, Direktur TV swasta Tian Bahtiar, dan M. Adhiya Muzzaki selaku pendengung atau buzzer.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Adapun tiga perkara yang disebut berdampak akibat dugaan perintangan dimaksud adalah kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO dan turunannya periode Januari-April 2022, korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk 2015-2022, dan korupsi impor gula.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar.





    “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan pidana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.

    Berdasarkan fakta hukum di persidangan, jaksa meyakini Junaedi dkk telah terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

    Berikut detail tuntutan tiga terdakwa tersebut:

    1. Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    2. Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    3. Adhiya Muzzaki dituntut 8 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider pidana kurungan selama 150 hari.

    (ryn/kid)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper AKBP Didik Eks Kapolres Bima

    February 19, 2026

    Daftar 3 Deputi Baru KPK, Penindakan hingga Pencegahan Korupsi

    February 19, 2026

    INFOGRAFIS: Daftar Tempat yang Ditutup Selama Puasa di Jakarta

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper AKBP Didik Eks Kapolres Bima

    Berita Teknologi February 19, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Divisi Propam Polri menggelar sidang kode etik terhadap eks Kapolres Bima…

    Alex Lowes Temukan Hal Tidak Berguna saat Uji Coba di Phillip Island

    February 19, 2026

    Riwayat Pendidikan Yuda Purboyo Sunu, Anak Sulung Purbaya yang Baru Wisuda Sarjana Teknik Mesin UI : Okezone Edukasi

    February 19, 2026

    Daftar 3 Deputi Baru KPK, Penindakan hingga Pencegahan Korupsi

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Daftar Barang Bukti Narkoba dalam Koper AKBP Didik Eks Kapolres Bima

    February 19, 2026

    Alex Lowes Temukan Hal Tidak Berguna saat Uji Coba di Phillip Island

    February 19, 2026

    Riwayat Pendidikan Yuda Purboyo Sunu, Anak Sulung Purbaya yang Baru Wisuda Sarjana Teknik Mesin UI : Okezone Edukasi

    February 19, 2026

    Daftar 3 Deputi Baru KPK, Penindakan hingga Pencegahan Korupsi

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.