Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Belum Atur WFA, Pemkab Tangerang Baru Pangkas Jam Kerja ASN di Ramadan

    February 19, 2026

    Indonesia Saat Ini HadapiTriple Planetary Crisis

    February 19, 2026

    Prediksi Bayern Munich vs Eintracht Frankfurt, 21 Februari 2026 Bundesliga

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Komdigi Beberkan Masalah Kuota Internet dan Refund di MK

    Komdigi Beberkan Masalah Kuota Internet dan Refund di MK

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 18, 2026No Comments4 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Hal itu disampaikan Wayan dalam persidangan permohonan pengujian Pasal 71 angka 2 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU sebagaimana telah mengubah UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang digelar di ruang di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 18 Februari 2026.
     


    “Kondisi ini dapat berdampak pada penyesuaian tarif, berkurangnya variasi paket yang terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, serta terganggunya perencanaan kapasitas jaringan,” ujar Wayan yang mewakili Kuasa Presiden Republik Indonesia yaitu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid. 

    Ia menjelaskan sektor telekomunikasi merupakan industri padat modal yang memerlukan investasi besar dan berkelanjutan untuk pembangunan infrastruktur jaringan, pengelolaan spektrum frekuensi radio, peningkatan kualitas layanan, serta pengembangan teknologi. Kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. 



    Untuk itu, penerapan masa berlaku kuota berfungsi untuk menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian perencanaan investasi, dan menjaga kualitas layanan publik.

    Wayan menuturkan apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. 

    “Dengan demikian, pengaturan masa berlaku kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional,” jelasnya.

    Menurut dia, pemerintah tetap menempatkan perlindungan konsumen sebagai prinsip utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi. Perlindungan konsumen dilakukan melalui kewajiban transparansi informasi, larangan praktik menyesatkan, mekanisme pengaduan, serta pengawasan administratif oleh pemerintah.

    Wayan mengatakan penetapan besaran tarif tidak dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler, melainkan wajib berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah yang sebagaimana dalam penjelasan ketentuan  a quo  memperhatikan komponen biaya, inflasi, kemampuan masyarakat, dan kesinambungan industri. 

    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, tarif terdiri dari biaya aktivasi, berlangganan bulanan, dan penggunaan. Adapun formula tarif penggunaan memiliki parameter pembatas sebagai berikut: Tarif Penggunaan = biaya pokok penyediaan layanan + biaya pendukung aktivitas penyediaan layanan + keuntungan.

    Wayan menjelaskan dari perspektif hubungan hukum privat pada saat konsumen membeli paket layanan. Sebenarnya hal itu telah terdapat kesepakatan mengenai besaran kuota dan masa berlaku layanan. 

    “Permintaan agar kuota internet tetap berlaku mengikuti masa aktif kartu atau berlaku tanpa batas waktu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara telekomunikasi, karena tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” bebernya.

    Pemerintah menekankan permasalahan dalam permohonan ini lebih pada pelaksanaan perjanjian antara para Pemohon sebagai konsumen dan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler sebagai pelaku usaha. 

    Dalam hal ini, kata Wayan, permasalahan para Pemohon adalah memiliki preferensi kebijakan terhadap model layanan telekomunikasi tertentu yang tidak sama persis dengan perikatan yang telah dilakukan dengan Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler.

    “Dan hal tersebut bukan persoalan norma yang melanggar UUD NRI (Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia) Tahun 1945,” tegasnya.

    Ia melanjutkan, kuota data internet bukan hak aset pribadi. Kuota internet merupakan hak untuk memanfaatkan atau mengakses jaringan telekomunikasi dalam hal ini internet, sehingga pelanggan dapat mengakses, mengunduh, mengunggah suatu konten yang tersedia pada jaringan internet sesuai dengan perjanjian layanan yang telah terdapat persyaratan dan ketentuan yang disepakati antara konsumen dan pelaku usaha dalam hal ini Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler. 

    “Kuota internet pada Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dibatasi oleh volume atau besaran maksimal konten dari internet yang dapat diakses, diunduh, diunggah oleh pengguna dari atau ke jaringan internet,” ungkap dia.

    Wayan juga mengatakan, berakhirnya masa berlaku paket bukan merupakan pengambilan paksa akibat norma a quo, melainkan konsekuensi dari selesainya durasi akses yang telah disepakati oleh konsumen. 

    “Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 tidak memberikan ruang untuk perampasan hak milik, melainkan hanya mengatur mekanisme penetapan tarif penyelenggaraan telekomunikasi di bawah pengawasan negara, yaitu berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” pungkasnya.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Belum Atur WFA, Pemkab Tangerang Baru Pangkas Jam Kerja ASN di Ramadan

    February 19, 2026

    Saham Pertahanan Melambung di Tengah Sinyal Mundurnya Bos ECB

    February 19, 2026

    Korban Tewas di Jalur Gaza Tembus 75.000 Jiwa

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Belum Atur WFA, Pemkab Tangerang Baru Pangkas Jam Kerja ASN di Ramadan

    Berita Nasional February 19, 2026

    Tangerang, CNN Indonesia — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, mengeluarkan kebijakan pemangkasan jam kerja aparatur…

    Indonesia Saat Ini HadapiTriple Planetary Crisis

    February 19, 2026

    Prediksi Bayern Munich vs Eintracht Frankfurt, 21 Februari 2026 Bundesliga

    February 19, 2026

    Saham Pertahanan Melambung di Tengah Sinyal Mundurnya Bos ECB

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Belum Atur WFA, Pemkab Tangerang Baru Pangkas Jam Kerja ASN di Ramadan

    February 19, 2026

    Indonesia Saat Ini HadapiTriple Planetary Crisis

    February 19, 2026

    Prediksi Bayern Munich vs Eintracht Frankfurt, 21 Februari 2026 Bundesliga

    February 19, 2026

    Saham Pertahanan Melambung di Tengah Sinyal Mundurnya Bos ECB

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.