Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Serie A: Leao Selamatkan Milan dari Blunder Maignan

    February 19, 2026

    Emas Antam Naik Usai Tiga Hari Anjlok, Intip Daftarnya

    February 19, 2026

    Jadi Waka Komisi III Usai Sanksi MKD, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik : Okezone News

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»AKBP Didik Jalani Sidang Etik Hari Ini

    AKBP Didik Jalani Sidang Etik Hari Ini

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 19, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan sidang etik yang biasanya dipimpin perwira tinggi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri tersebut akan digelar di Gedung TNCC Mabes Polri.

    “(Sidang etik AKBP Didik) di Gedung TNCC pukul 09.00 WIB, Kamis, 19 Februari 2026,” ujar Trunoyudo saat dikonfirmasi. 

    Dalam kasus ini, AKBP Didik telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkoba pada Jumat, 13 Februari 2026.


    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

    Dari hasil penyidikan, AKBP Didik diduga memiliki narkotika dan psikotropika berupa sabu seberat 16,3 gram; 49 butir ekstasi serta dua butir sisa pakai (23,5 gram); 19 butir alprazolam; dua butir Happy Five; dan lima gram ketamin.

    Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Lampiran I Nomor Urut 9 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Emas Antam Naik Usai Tiga Hari Anjlok, Intip Daftarnya

    February 19, 2026

    KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Tersangka di Kasus Rita Widyasari

    February 19, 2026

    MUI Minta Tak Ada Sweeping Warung Makan Selama Ramadan

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Serie A: Leao Selamatkan Milan dari Blunder Maignan

    Berita Olahraga February 19, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Drama di Giuseppe Meazza menghadirkan hasil imbang 1-1 antara AC Milan…

    Emas Antam Naik Usai Tiga Hari Anjlok, Intip Daftarnya

    February 19, 2026

    Jadi Waka Komisi III Usai Sanksi MKD, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik : Okezone News

    February 19, 2026

    KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Tersangka di Kasus Rita Widyasari

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Serie A: Leao Selamatkan Milan dari Blunder Maignan

    February 19, 2026

    Emas Antam Naik Usai Tiga Hari Anjlok, Intip Daftarnya

    February 19, 2026

    Jadi Waka Komisi III Usai Sanksi MKD, Sahroni: Mudah-mudahan Saya Jadi Lebih Baik : Okezone News

    February 19, 2026

    KPK Tetapkan 3 Perusahaan Batu Bara Tersangka di Kasus Rita Widyasari

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.