Kapolrestabes Semarang, Kombes M. Syahduddi, dalam keterangan resmi pada Rabu 18 Februari 2026 menyampaikan bahwa Ahmad diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah.
“Ia diduga lalai menjalankan fungsi pengawasan dan tetap mengoperasikan armada yang tidak memiliki izin trayek maupun kartu pengawasan yang sah,” ujar Syahduddi.
Menurutnya, tanggung jawab keselamatan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada sopir, tetapi juga kepada pihak manajemen dan kondisi kendaraan.
“Jika manajemen abai terhadap perawatan dan memaksa bus yang tidak laik tetap beroperasi demi keuntungan, maka manajemen adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Penyidik juga membongkar praktik pemalsuan dokumen serta menelusuri tanggung jawab manajemen perusahaan.
Sopir bus, Gilang Ihsan Faruq (22), turut ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menggunakan SIM B1 Umum palsu. Dokumen tersebut mencatut penerbitan dari Satuan Lalu Lintas Polresta Padang. Namun, hasil verifikasi menunjukkan data tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi Satpas.
SIM atas nama tersangka juga dinyatakan non-identik atau bukan produk resmi instansi berwenang.
Pengembangan perkara kemudian mengarah pada dua tersangka lain, yakni Herry Soekirman (HS) dan Mustafa Kamal (MK), yang diduga terlibat dalam proses pembuatan SIM palsu. Setelah didalami, peran keduanya terungkap, mulai dari pengeditan data, pencetakan kartu, hingga distribusi dokumen ilegal.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komputer, printer, telepon genggam, dan kartu SIM palsu.
Syahduddi yang juga mantan Kapolres Metro Jakarta Barat menyebut penetapan tersangka korporasi ini sebagai peringatan keras bagi seluruh pengusaha transportasi, terlebih menjelang arus mudik dan meningkatnya mobilitas masyarakat.
“Ini adalah sinyal merah bagi seluruh pemilik PO bus. Jangan pernah mempermainkan nyawa penumpang demi mengejar keuntungan. Kami akan menelusuri rantai komando keputusan—siapa yang memerintahkan kendaraan tetap berjalan, siapa yang menandatangani kelayakan, hingga pemilik yang tidak menganggarkan biaya perawatan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kealpaan yang mengakibatkan kematian serta Pasal 392 ayat (2) tentang penggunaan surat palsu.

