
Jakarta, CNN Indonesia —
Richard Lee memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen di Polda Metro Jaya, Kamis (19/2).
Ini merupakan pemeriksaan kedua Richard sebagai tersangka. Richard diketahui pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (7/1) dan baru menjawab 73 dari 85 pertanyaan, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan.
“Saya datang memenuhi kewajiban saya sehat warga negara yang baik. Saya sudah siap memberikan keterangan sejelas-jelasnya sejujur-jujurnya tentang produk yang saya jual,” kata Richard.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Richard juga mengklaim seluruh produk kecantikan yang ia jual itu legal serta telah mendapat izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Semua produk yang saya jual legal dan BPOM, dan diproduksi sesuai ketentuan yang berlaku. Saya belum pernah menjual produk yang tidak berizin dan berpotensi membahayakan masyarakat,” tutur dia.
Richard juga mengaku sedih karena kasus yang menjeratnya ini melibatkan rekannya sesama dokter. Diketahui, dalam perkara ini Richard dilaporkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif).
“Secara pribadi yang buat saya sedih konflik ini melibatkan dua orang dokter, dua orang sejawat, dua orang yang sama-sama profesional menjual skincare yang berakhir saling lapor dan sama-sama jadi tersangka,” ucap dia.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard telah terbit pada 10 Februari lalu.
“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
(dis/gil)
[Gambas:Video CNN]

