Siswa Sekolah (foto: Okezone)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan jam masuk dan pulang pelajar selama bulan Ramadhan. Selama puasa, kegiatan belajar mengajar akan selesai paling lambat pukul 14.00 WIB.
“Jadi jamnya sampai terakhir itu paling lambat adalah pukul 14.00 WIB,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, di Balai Kota, Kamis (19/2/2026).
Aturan tersebut diterapkan untuk menyelaraskan Surat Edaran Bersama (SEB) dari Kemendikdasmen, Kemendagri, dan Kemenag. Dengan jam pulang pukul 14.00 WIB, diharapkan siswa memiliki waktu lebih untuk beribadah serta menjalani pembelajaran mandiri bersama keluarga.
“Karena untuk memberikan ruang pembelajaran mandiri bersama keluarga dan masyarakat di tempat ibadah masing-masing,” ujarnya.
Dalam SEB Nomor 5 Tahun 2026, Nomor 2 Tahun 2026, dan Nomor 4000.1/857/SJ, diatur bahwa pada 18 hingga 21 Februari 2026, siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga. Kegiatan belajar di sekolah kembali berlangsung pada 23 Februari hingga 14 Maret 2026.
Selanjutnya, siswa akan menjalani libur Idulfitri mulai Senin, 16 Maret 2026 hingga Jumat, 27 Maret 2026.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

