Demikian disampaikan Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris merespons terbitnya Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0001 Tahun 2026 yang mengatur jam operasional dan penutupan sejumlah jenis usaha hiburan selama Ramadan dan Idul Fitri 1447 H/2026 M.
“Aturan ini bukan sekadar pembatasan administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga suasana Ramadan agar berlangsung khidmat, tertib, dan penuh penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan masyarakat,” ujar Fahira melalui keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Menurutnya, kepatuhan terhadap kebijakan tersebut merupakan wujud partisipasi dunia usaha dalam menjaga harmoni sosial. Ramadan adalah momentum spiritual bagi mayoritas masyarakat Indonesia. Dunia usaha, termasuk pengelola THM, perlu menunjukkan sikap saling menghormati dan berkontribusi menjaga suasana yang kondusif.
Selain kepada pengelola THM, Fahira juga meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sosialisasi secara masif dan komprehensif. Sosialisasi, menurutnya, tidak hanya menyasar pelaku usaha, tetapi juga masyarakat umum dan organisasi kemasyarakatan agar tidak terjadi kesalahpahaman atau tindakan di luar kewenangan.
“Sosialisasi yang jelas dan terbuka sangat penting agar tidak muncul tafsir berbeda di lapangan,” kata Fahira.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pengaturan jam operasional tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 melalui Surat Edaran (SE) Nomor e-0001 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam jenis usaha pariwisata yang diwajibkan tutup selama Ramadan, yakni kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Ketentuan penutupan juga berlaku bagi bar atau rumah minum, baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di dalam lokasi usaha-usaha tersebut, termasuk tempat karaoke.
Kewajiban penutupan diberlakukan mulai satu hari sebelum awal Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.

