Jakarta –
KPK bakal melakukan klarifikasi kepada tiga orang pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. KPK kembali bicara potensi adanya penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power dalam kasus tersebut.
“Pegawai pajak punya saham di perusahaan, perusahaannya konsultan pajak, itu risikonya tinggi. Kalau ngomong risiko, dia abuse, dia bisa menggunakan power-nya supaya konsultannya dipakai,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).
Pahala mengatakan konflik kepentingan akan sulit dihindarkan jika pegawai Pajak memiliki usaha berupa perusahaan konsultan pajak. Dia menyebut KPK pun tengah merancang untuk membuat usulan perihal menghindari konflik kepentingan terkait bisnis para penyelenggara negara.
“Mungkin dalam waktu dekat kita akan usulkan penghindaran konflik kepentingan karena keistimewaan ini. Jadi misalnya pegawai negeri nggak boleh bisnis yang berhubungan ya. Dijelaskan aja, (misalnya) pegawai Pajak nggak boleh jadi advisor, pemilik saham, penasihat, meskipun dia nggak muncul, itu nggak boleh. Kita habis ramai-ramai selesai ini akan diusulkan,” katanya.
3 Pegawai Pajak Punya Perusahaan Konsultan Pajak Bakal Diklarifikasi KPK
KPK telah mengungkap adanya temuan 134 pegawai Ditjen Pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Tiga orang dari ratusan pegawai pajak yang memiliki perusahaan itu akan diklarifikasi pekan depan.
“Jadi dua orang dari 134 pegawai pajak yang punya saham di perusahaan tertutup akan kita undang untuk klarifikasi. Dari dua orang itu ternyata satu perusahaan itu dimiliki bersama oleh pegawai Pajak lain. Jadi yang kita undang klarifikasi jadi tiga,” kata Pahala.
Pahala belum memerinci identitas ketiga pegawai pajak tersebut. Namun, klarifikasi itu dilakukan usai penelusuran Tim Direktorat LHKPN KPK menemukan ketiga pegawai Pajak itu memiliki saham di perusahaan konsultan pajak.
“Termasuk dua (pegawai Pajak) yang punya perusahaan itu kan kita sudah sebutkan kepada masyarakat ada 134, tetapi yang dua ini karena perusahaan konsultan pajak kita pikir lebih berisiko. Jadi kita undang klarifikasi,” katanya.
Pahala menambahkan penelusuran perusahaan konsultan pajak yang dimiliki tiga pegawai pajak Kementerian Keuangan ini juga telah dilakukan melalui serangkaian proses verifikasi.
“Kan kita sudah cek ke Ditjen AHU (Administrasi Hukum Umum). Pemilik lengkap, alamat ada, makanya saya tahu ada satu lagi yang punya orang Pajak. Jadi ini ada PT-nya. Saya cek ke Ditjen AHU, pemilik sahamnya siapa, ternyata ada satu lagi pemegang sahamnya dua. Nama ini kalau di KPK ada database-nya, nama bisa dicek, kerjaannya apa, ternyata PNS. Kita balikin ke database LHKPN, ternyata muncul, kita lihat orang Pajak juga,” papar Pahala.
(ygs/hri)