Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Menyemai Semangat di Usia Senja Lewat Sekolah Lansia di Priok

    February 19, 2026

    Antonio Rudiger Kembali Langsung Berikan Perbedaan

    February 19, 2026

    Anggaran Pendidikan Malah Lebih Besar Setelah Ada MBG

    February 19, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»MK Gelar Sidang Gugatan Mengubah Polri di Bawah Kemendagri

    MK Gelar Sidang Gugatan Mengubah Polri di Bawah Kemendagri

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 19, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Sidang atas gugatan yang teregistrasi sebagai Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih didampingi Anwar Usman dan Arsul Sani di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Februari 2026.


    Para pemohon antara lain Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto hendak menguji Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), Pasal 30 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (1) serta Pasal 22 E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

    Pasal 8 ayat (1) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.” Pasal Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”



    Menurut pemohon II, Syamsul Jahidin yang berprofesi sebagai advokat, keberadaan Polri di bawah Presiden menimbulkan potensi diskriminasi. Advokat yang membela pihak berseberangan dengan pemerintah dinilai akan diperlakukan berbeda dibanding advokat perkara pendukung pemerintah.

    “Hak para pemohon sebagai advokat untuk memberikan advokasi maupun pembelaan yang efektif akan menjadi terlanggar. Oleh karenanya mereka menganggap kerugian yang dialami dapat bersifat aktual maupun potensial,” ujar Syamsul.

    Para pemohon berpendapat ketentuan pasal-pasal a quo menimbulkan ketidakpastian hukum, membuka ruang intervensi kekuasaan, dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, kesetaraan di hadapan hukum, serta perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. 

    Edy Rudyanto selaku Pemohon III menyampaikan petitum mengubah ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri, dengan bunyi; “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden melalui Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri.”

    “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan Pemerintahan Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” demikian Edy menambahkan bunyi petitum kedua.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Anggaran Pendidikan Malah Lebih Besar Setelah Ada MBG

    February 19, 2026

    PAD Kota Bogor Bocor Miliaran Rupiah dari Parkir Alfamart dan Indomaret

    February 19, 2026

    Pembangunan Lapangan Padel di Permata Hijau Digugat Warga

    February 19, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Menyemai Semangat di Usia Senja Lewat Sekolah Lansia di Priok

    Berita Teknologi February 19, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Sekolah Lansia Cucak Hijau di Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, menjadi salah satu upaya…

    Antonio Rudiger Kembali Langsung Berikan Perbedaan

    February 19, 2026

    Anggaran Pendidikan Malah Lebih Besar Setelah Ada MBG

    February 19, 2026

    Ramalan Cuaca, Sebagian Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Hari Ini : Okezone News

    February 19, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Menyemai Semangat di Usia Senja Lewat Sekolah Lansia di Priok

    February 19, 2026

    Antonio Rudiger Kembali Langsung Berikan Perbedaan

    February 19, 2026

    Anggaran Pendidikan Malah Lebih Besar Setelah Ada MBG

    February 19, 2026

    Ramalan Cuaca, Sebagian Jabodetabek Bakal Diguyur Hujan Hari Ini : Okezone News

    February 19, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.