6 Poin Kesepakatan RI dengan Freeport, Perpanjangan IUPK hingga Setujui Divestasi (Foto: Prabowo/Setpres)
JAKARTA – Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan Inc (FCX) menandatangani kesepakatan dalam forum US-Indonesia Business Summit 2026. Kesepakatan antara korporasi dengan negara ini bagian dari kesepakatan bisnis senilai USD38,4 miliar atau setara Rp650 triliun yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan bisnis yang berlangsung di Washington DC, AS pada Rabu 18 Februari 2026.
Memorandum of Agreement tentang Critical Mineral ditandatangani oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani dan President & CEO Freeport-McMoRan Kathleen Quirk dan President Director PT Freeport Indonesia Tony Wenas.
Adapun kesepakatan ini berfokus pada pemberian perpanjangan masa operasi bagi PT Freeport Indonesia (PTFI) di wilayah tambang mineral Grasberg hingga ketersediaan cadangan di kawasan tersebut habis.
6 Poin Kesepakatan
Nota Kesepahaman (MoU) ini memuat enam butir utama kesepakatan. Poin pertama menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) milik PTFI akan mengalami perubahan atau amendemen, yang bertujuan untuk memperpanjang hak operasional perusahaan sesuai dengan sisa umur cadangan tambang
Pada poin kedua, PTFI diwajibkan untuk memperbesar kontribusinya kepada masyarakat Papua. Salah satu bentuk nyatanya adalah penyediaan dana guna membangun sebuah rumah sakit baru serta dua fasilitas pendidikan di bidang kedokteran.
Menyusul pada poin ketiga, PTFI berkomitmen untuk menaikkan anggaran eksplorasi sekaligus memacu pelaksanaan studi guna mengenali dan mengembangkan potensi sumber daya jangka panjang beserta berbagai peluang perluasan bisnis.
Berlanjut ke poin keempat, program hilirisasi di dalam negeri akan tetap menjadi prioritas utama PTFI. Hal ini diwujudkan lewat penjualan produk seperti tembaga olahan, logam mulia, asam sulfat, hingga produk turunan lainnya di pasar lokal.
Di samping itu, perusahaan juga bersiap untuk mengekspansi pasar tembaga olahannya ke Amerika Serikat (AS) dengan mengikuti mekanisme pasar yang berlaku, khususnya jika AS memerlukan suplai tembaga tambahan.
Poin kelima, pada tahun 2041 mendatang, FCX sepakat untuk menyerahkan 12 persen porsi sahamnya di PTFI kepada Pemerintah Indonesia secara cuma-cuma.
Namun, hal ini disertai syarat bahwa pihak penerima harus memberikan kompensasi ganti rugi secara proporsional (pro-rata) kepada FCX atas biaya-biaya yang sudah dikeluarkan berdasarkan nilai buku investasi, khusus untuk investasi yang mendatangkan keuntungan pada periode setelah 2041.
Dengan skema ini, FCX akan tetap memegang porsi kepemilikan sahamnya yang sekarang sebesar 48,76 persen sampai tahun 2041, dan persentase tersebut akan menyusut menjadi sekitar 37 persen memasuki tahun 2042.
Terakhir, poin keenam memastikan bahwa seluruh sistem tata kelola dan operasional yang berjalan saat ini berikut aturan-aturan yang tertuang di dalam perjanjian pemegang saham, IUPK, maupun dokumen kesepakatan lain yang masih sah akan terus diterapkan sepanjang umur cadangan tambang tersebut.

