Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Klok Sembuh dari Cedera, Fokus Pulihkan Tingkat Kebugaran

    February 20, 2026

    Bahlil Bisa Rebut Hati Masyarakat Jika Tampil Lebih Merakyat

    February 20, 2026

    ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu : Okezone News

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Transformasi Tata Kelola Dam: Ikhtiar Kemenhaj Lindungi Jemaah

    Transformasi Tata Kelola Dam: Ikhtiar Kemenhaj Lindungi Jemaah

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Langkah ini bukan sekadar urusan teknis, melainkan upaya menghadirkan pelayanan yang lebih adaptif dan memberikan kepastian hukum bagi jemaah Indonesia.


    Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jemaah setiap tahun, mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. 

    Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.



    Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

     “Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jemaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dikutip redaksi di Jakarta, Jumat 20 Februari 2026.

    Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah. Secara fikih, pendapat ulama klasik hingga kontemporer telah memberi ruang bagi penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi tertentu demi kemaslahatan umat. 

    Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jemaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

    Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

    “Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” tegas Puji.

    Meski transformasi ini menjanjikan, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Nomor 14 Tahun 2025. Sebelum regulasi ini terbit, Kemenhaj belum dapat memfasilitasi penyembelihan dam di luar Tanah Haram secara resmi demi menjaga akuntabilitas.

    Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

    Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jemaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

    Nantinya, setelah regulasi siap, akan tersedia dua jalur resmi, yaitu Model Institusiona yang dikelola lembaga resmi seperti Baznas/LAZ dengan audit ketat, dan Model Partisipatif di mana jemaah melaksanakan secara mandiri namun tetap terpantau standar dan laporannya.

    Jika tata kelola dam di tanah air sudah berjalan, manfaatnya tidak hanya dirasakan oleh jemaah secara spiritual. Dampak sosial-ekonominya pun besar, mulai dari pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan hingga penguatan ekonomi peternak lokal. 

    Melalui kebijakan ini, Kemenhaj berkomitmen memastikan ibadah haji tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga bermartabat dan membawa maslahat luas bagi bangsa.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Bahlil Bisa Rebut Hati Masyarakat Jika Tampil Lebih Merakyat

    February 20, 2026

    Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton

    February 20, 2026

    Rumah Jokowi Jadi ‘Tembok Ratapan Solo’ di Google Maps, PDIP Singgung Pengkultusan

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Klok Sembuh dari Cedera, Fokus Pulihkan Tingkat Kebugaran

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Cedera yang dialami Marc Klok sudah makin membaik. Gelandang sekaligus…

    Bahlil Bisa Rebut Hati Masyarakat Jika Tampil Lebih Merakyat

    February 20, 2026

    ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu : Okezone News

    February 20, 2026

    Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Klok Sembuh dari Cedera, Fokus Pulihkan Tingkat Kebugaran

    February 20, 2026

    Bahlil Bisa Rebut Hati Masyarakat Jika Tampil Lebih Merakyat

    February 20, 2026

    ABK Asal Medan Dituntut Hukuman Mati Terkait Kasus Dugaan Penyelundupan 2 Ton Sabu : Okezone News

    February 20, 2026

    Kejagung Jelaskan Alasan Tuntut Mati Fandi ABK Kapal Sabu 2 Ton

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.