
Jakarta, CNN Indonesia —
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap aksi rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) hanya tercatat di Indonesia.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan di negara tujuan ekspor, mereka tetap mencatat telah menerima CPO dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan penyidik terhadap sejumlah negara penerima ekspor POME, dipastikan rekayasa kode ekspor hanya dilakukan pelaku untuk mengelabui petugas di Indonesia.
“Untuk data negara tujuan sebagian yang kami dapat, dicatat sebagai CPO. Kurang lebih seperti itu (rekayasa dokumen di Indonesia),” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat (20/2).
Sebelumnya Kejagung menggeledah total 16 rumah hingga kantor terkait kasus dugaan korupsi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME pada periode 2022-2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan dilakukan penyidik di wilayah Medan dan Pekanbaru selama 12 sampai 14 Februari kemarin.
Anang mengatakan dari penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti terkait berupa dokumen, handphone, komputer hingga 6 unit mobil.
Kasus korupsi POME ini bermula pada saat pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.
Akan tetapi penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.
Ditemukan pemberian dan penerimaan suap dengan maksud memuluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian keuangan negara akibat aksi rekayasa kode ekspor CPO menjadi POME itu mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.
Saat ini total sudah ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga diantaranya merupakan penyelenggara negara yakni FJR selaku eks Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Kemudian LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan Kemenperin serta MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]

