Dokter Richard Lee Dicecar 35 Pertanyaan Terkait Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen (Ravie Wardani)
JAKARTA – Polisi telah memeriksa dokter Richard Lee, tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada Kamis (19/2/2-26) malam. Dalam pemeriksaan itu, Dokter Richard Lee dicecar 35 pertanyaan.
“Pemeriksaan oleh penyidik dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB dengan total 35 pertanyaan. Setelah proses pemeriksaan, DRL diperkenankan pulang sekitar pukul 22.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).
Budi menjelaskan, Richard Lee tak ditahan. Ia hanya dikenakan wajib lapor.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor,” ujarnya.
Budi memastikan, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional. Ia menuturkan, keputusan tersebut diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk yaitu Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dia menambahkan, saat ini penyidik akan melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Perkara DRL tetap berjalan meski tidak dilakukan penahanan. Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

