Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Milan Keluhkan Keputusan Kontroversial Wasit Usai Imbang Melawan Como

    February 20, 2026

    Tangis Ibu ABK Minta Anaknya Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati : Okezone News

    February 20, 2026

    IBF Tawarkan Andy Cruz Lawan Albert Bell di Duel Eliminator Kelas Ringan

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

    Mantan Kapolres Bima Kota Tulis Surat, Bantah Terima Jatah Bandar

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro mengklaim tidak pernah menerima aliran dana ataupun narkoba dari sosok bandar yang bernama Koh Erwin.

    Rofiq Ansgari selaku pengacara Didik mengatakan, hal itu disampaikan kliennya melalui surat yang ditulis langsung pada saat menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/2).

    Dalam surat tersebut, Didik mengaku dirinya tidak pernah memerintahkan anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk meminta uang kepada Koh Erwin.





    Ia juga membantah menugaskan Malaungi untuk bekerja sama dengan bandar terkait pengedaran narkotika di wilayah Bima kota.

    Berikut surat pernyataan yang ditulis Didik:

    Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:

    Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.

    Dengan ini menyatakan:

    1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.

    2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.

    3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.

    4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

    Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.

    Jakarta, 18 Februari 2025.
    Yang membuat pernyataan,
    Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP

    Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra telah sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

    Didik dinyatakan bersalah atas kepemilikan koper berwarna putih yang berisi narkoba yang dititipkan kepada Aipda Dianita di Tangerang Banten.

    Adapun barang bukti narkoba yang ditemukan berupa sabu seberat 16,3 gram, ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr), Aprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir dan ketamin 5 gr.

    Didik juga terbukti positif mengonsumsi narkoba dari hasil tes sampel rambut yang diuji di laboratorium atau Hair Follicle Drug Test.

    Selain kasus itu, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka penerima aliran dana hasil tindak pidana narkoba oleh Polda NTB pada Senin (16/2) kemarin.

    Didik disebut menerima aliran dana narkoba dari bandar Koh Erwin sebesar Rp2,8 miliar melalui anak buahnya AKP Malaungi selaku Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. Uang itu diterima Didik selama periode Juni hingga November 2025.

    Saat ini Didik telah dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri. Selain itu yang bersangkutan juga langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

    (tfq/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kakorlantas Tinjau Tol Bocimi, Siapkan Fungsional Jelang Arus Mudik

    February 20, 2026

    Polisi Periksa Sopir dan Kernet Truk Ditabrak Kereta di Tangerang

    February 20, 2026

    Denyut Tanah Abang Henti Sesaat Kala Salat Jumat Awal Ramadan

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Milan Keluhkan Keputusan Kontroversial Wasit Usai Imbang Melawan Como

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Italia: Dalam laga penuh kontroversi antara AC Milan dan Como, yang berakhir…

    Tangis Ibu ABK Minta Anaknya Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati : Okezone News

    February 20, 2026

    IBF Tawarkan Andy Cruz Lawan Albert Bell di Duel Eliminator Kelas Ringan

    February 20, 2026

    Duh, Pengganti Sementara Kapolres Bima Kota Juga Punya Riwayat Narkoba

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Milan Keluhkan Keputusan Kontroversial Wasit Usai Imbang Melawan Como

    February 20, 2026

    Tangis Ibu ABK Minta Anaknya Dibebaskan dari Tuntutan Hukuman Mati : Okezone News

    February 20, 2026

    IBF Tawarkan Andy Cruz Lawan Albert Bell di Duel Eliminator Kelas Ringan

    February 20, 2026

    Duh, Pengganti Sementara Kapolres Bima Kota Juga Punya Riwayat Narkoba

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.