Jakarta –
3 petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Soekarno-Hatta dipecat usai mengawal Habib Bahar bin Smith di bandara. Pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya tidak ada permintaan untuk dikawal.
“Tidak ada (permintaan dikawal). Habib Bahar nggak minta. Dia cuman minta dikawal oleh Allah SWT,” ujar Aziz ketika dihubungi, Minggu (2/4/2033).
Namun, Aziz tetap menyebut adanya pemecatan itu sebagai tindakan diskriminatif. Sebab, ia menyebut banyak pejabat hingga artis yang mendapat pengawalan di bandara, namun tidak berujung pemecatan kepada petugas bandara.
“Ini diskriminatif (pemecatan). Banyak video orang-orang dikawal segala macem. Bedanya apa kalau begitu. Kan sama-sama manusia,” sebutnya.
Aziz juga mempertanyakan apakah salah bila ada orang yang mencium tangan hingga melakukan pengawalan ke Habib Bahar. Ia pun menyebut ketiga petugas bandara hanya mencium tangan dari Habib Bahar dan tidak akan membahayakan.
“Habib bahar nggak diminta dikawal. Dia dateng orang cium tangan. Salah orang begitu?” sebutnya.
Aziz mengatakan ketiga orang tersebut hanya hormat kepada gurunya, yaitu Habib Bahar. Menurutnya, hal itu biasa dilakukan.
“Dia tuh hormat. Oh itu Habib Bahar guru saya, gitu loh. Oh guru nih, cium tangan, mengharapkan berkah. Biasa gitu,” sebutnya.
3 Petugas Avsec Dipecat
Tiga petugas Avsec Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya dipecat karena mengawal Bahar bin Smith setelah turun dari pesawat. Mereka dianggap melakukan pelanggaran berat terkait prosedur kerja.
“Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung, lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec,” kata SM of Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/3).
Dalam video pendek yang beredar, tampak ada petugas Avsec menyambut kedatangan Habib Bahar saat turun dari pesawat. Satu per satu dari mereka cium tangan kepada Bahar. Mereka lalu ‘mengawal’ Bahar yang berjalan di garbarata hingga lorong terminal kedatangan penumpang pesawat.
AP II menegaskan setiap petugas Avsec harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP). SOP petugas avsec adalah memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Peristiwa petugas Avsec mengawal hingga cium tangan kepada Bahar Smith itu terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 3 Maret 2023. Disebutkan ketiganya merupakan petugas Avsec non-organik.
“Tindakan ini merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak kita semua inginkan,” lanjutnya.
Atas pelanggaran terhadap SOP dan tindakan indisipliner ini, kemudian diambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi terberat sesuai perjanjian kerja kepada ketiga avsec tersebut yaitu pemberhentian.
(maa/maa)