Perintah ini dikeluarkan usai terungkapnya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.
“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Jumat 20 Februari 2026.
Lanjutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Jenderal Sigit dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal.
Secara teknis, dia menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga Polda dan satuan kewilayahan.
“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian untuk menjaga Integritas,” pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

