Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Debut Bersejarah, Sean Neave Bisa Dapat Kesempatan Lagi

    February 20, 2026

    PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

    February 20, 2026

    Selamat, Jo Bo Ah Melahirkan Anak Pertama : Okezone Celebrity

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Berkas Permohonan Kasasi Perkara Hendra Lie Bisa Dikembalikan

    Berkas Permohonan Kasasi Perkara Hendra Lie Bisa Dikembalikan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Begitu ditegaskan Hakim Agung yang juga Jurubicara Mahkamah Agung (MA) Prof. Kanjeng Pangeran Yanto.


    “Jika setelah ditelaah ternyata tidak memenuhi syarat formil karena adanya perubahan undang-undang, maka tanpa diminta pun berkas permohonan kasasi itu akan dikembalikan,” ujar Yanto kepada wartawan, Jumat 20 Februari 2026.

    Sebaliknya, kata dia, jika setelah ditelaah ternyata memenuhi syarat formil maka proses kasasi akan berlanjut. 



    Ia diminta tanggapan ihwal langkah Hendra Lie (73), terdakwa dalam perkara No 257/Pid.Sus/2025/PTDKI Pengadilan Jakarta jo No 457/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Ut mengajukan permohonan pengembalian berkas permohonan kasasi ke MA karena tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru atau UU 20/2025 jo Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 7/2005.

    Pada Oktober 2025 lalu, Hendra Lie divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Pimpinan Mata Elang Production itu dituntut dengan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara. 

    Hendra Lie kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dan divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun. 

    Sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, tindak pidana yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tidak bisa dimintakan kasasi.

    Sebab itu, pada 6 Februari 2026 lalu Hendra Lie mengajukan permohonan ke MA agar berkas permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU maupun dirinya dikembalikan ke PN Jakarta Utara. 

    Hendra Lie didakwa dalam perkara pencemaran nama baik yang dilaporkan Fredie Tan. Perkara ini berkaitan dengan “podcast” Kanal Anak Bangsa bertajuk “Dugaan Potensi Kerugian Negara Miliaran Rupiah di Ancol, Budi Karya Terlibat?” yang tayang pada 20 November 2022.

    Hendra Lie adalah whistle blower untuk mengungkap dugaan korupsi di BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang merugikan keuangan daerah hingga puluhan triliun rupiah. 

    Selain Hendra Lie sebagai narasumber, Fredie Tan juga melaporkan Rudi Santoso atau yang lebih dikenal dengan Rudi S Kamri selaku “host” dalam podcast di Kanal Anak Bangsa tersebut. 

    Pada 13 Januari 2026, Rudi S Kamri divonis 8 bulan penjara oleh PN Jakarta Utara dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan. Rudi kini sedang mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. 

    Analog, sesuai ketentuan Pasal 299 KUHAP yang baru, berarti perkara Rudi S Kamri pun tidak bisa dimintakan kasasi ke MA karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun sehingga tidak memenuhi syarat formil sesuai Pasal 299 KUHAP yang baru.





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

    February 20, 2026

    Berikut Peta Jalan BPJS Ketenagakerjaan Menuju Pelayanan Bermutu

    February 20, 2026

    HMB Jakarta Desak Bupati Pandeglang Realisasikan Janji Infrastruktur

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Debut Bersejarah, Sean Neave Bisa Dapat Kesempatan Lagi

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Champions: Newcastle United mungkin segera memberi panggung lebih besar kepada talenta mudanya,…

    PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

    February 20, 2026

    Selamat, Jo Bo Ah Melahirkan Anak Pertama : Okezone Celebrity

    February 20, 2026

    Prediksi Getafe vs Sevilla, 22 Februari 2026 La Liga

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Debut Bersejarah, Sean Neave Bisa Dapat Kesempatan Lagi

    February 20, 2026

    PBNU dan Majelis Alumni IPNU Peroleh Wakaf Alquran di Bulan Ramadan

    February 20, 2026

    Selamat, Jo Bo Ah Melahirkan Anak Pertama : Okezone Celebrity

    February 20, 2026

    Prediksi Getafe vs Sevilla, 22 Februari 2026 La Liga

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.