Kepastian tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Washington, D.C., Jumat, 20 Februari 2026.
Bahlil menjelaskan, keputusan perpanjangan izin usaha pertambangan Freeport merupakan hasil negosiasi intensif yang telah berlangsung selama dua tahun terakhir antara Pemerintah Indonesia, MIND ID, dan Freeport-McMoRan.
Pemerintah, kata dia, menimbang secara matang aspek produksi, keberlanjutan investasi, serta kepentingan nasional dalam pengelolaan sumber daya alam.
“Puncak produksi Freeport diperkirakan terjadi pada tahun 2035. Saat ini produksi konsentrat mencapai sekitar 3,2 juta ton per tahun, menghasilkan sekitar 900 ribu ton tembaga dan 50-60 ton emas,” ujar Bahlil.
Ia menegaskan, dengan proyeksi puncak produksi pada 2035, pemerintah berkepentingan menjaga kesinambungan operasional tambang di Timika, Papua, agar manfaat ekonominya tetap mengalir bagi negara dan daerah.
Saat ini komposisi saham Indonesia berada di angka 51 persen. Tetapi pada 2041 akan dilalukan divestasi tambahan 12 persen.
“Dalam perpanjangan ini, akan dilakukan divestasi tambahan 12 persen kepada negara tanpa biaya akuisisi saham, sehingga total kepemilikan Indonesia menjadi 63 persen pada tahun 2041. Sebagian saham ini juga akan diberikan kepada pemerintah daerah Papua,” tegasnya.
Menurut Bahlil, tambahan 12 persen saham tanpa biaya akuisisi menjadi poin krusial dalam kesepakatan tersebut.
Dengan peningkatan kepemilikan itu, posisi Indonesia sebagai pemegang saham mayoritas semakin kuat sekaligus memberi ruang lebih besar bagi daerah untuk menikmati hasil tambang.
“Dengan demikian, lapangan kerja dapat terjaga, pendapatan negara meningkat, serta royalti dan penerimaan daerah juga meningkat,” pungkas Bahlil.

