Jakarta –
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta pemerintah dan DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. RUU tersebut penting untuk menindak para pelaku kejahatan tindak pidana korupsi.
Peneliti ICW Lalola Ester mengatakan ada beberapa gelagat yang muncul dalam tindak pidana korupsi. Salah satunya mereka yang tidak menginginkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK atau pemenjaraan.
“Perlu diingat juga ini sebetulnya dari lama, kita bisa menangkap ada gelagat semacam nggak suka terkait proses penegakan hukum semacam OTT atau pemenjaraan pemidanaan badan,” kata Lola dalam diskusi online, Minggu (2/4/2023).
Namun di satu sisi, lanjut Lola, belum ada regulasi yang mengatur terhadap penanggulangan tindak pidana korupsi di Indonesia.
“Tapi di sisi lain belum kita lihat apa tawaran dari negara baik pemerintah atau legislatif pada tataran regulasi untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujarnya.
Untuk itu, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi langkah penting yang harus dilakukan pemerintahan terkait permasalahan tindak pidana korupsi yang ada.
“Kalau bicara soal penegakan hukum tidak mau heavy di pemidanaan badan, pemenjaraan, tentu harus dimaksimalisasi pemanfaatan regulasi terkait perampasan aset baik yang sudah ada, terutama juga untuk menodong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lola juga meminta agar surat presiden diserahkan kepada DPR RI agar RUU yang baru segera dipublikasikan. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat bisa sama-sama mengawasi hal tersebut.
“Pemerintah tidak lagi menunda mengirimkan surat presiden ke DPR RI sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset bisa dibuka dan diakses oleh publik. Kita bisa bersama-sama mengawasi agar RUU ini nantinya secara substansial bisa maksimal mendekati yang paling ideal,” imbuhnya.
(wnv/aik)