Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    MU Siap Lepas Pemain Bergaji Tinggi Usai Keputusan Carrick

    February 20, 2026

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Kisah Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert yang Masih Kangen Indonesia : Okezone Bola

    February 20, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Komisi III DPR Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi

    Komisi III DPR Sebut Keputusan Bisnis Tak Bisa Selalu Dianggap Korupsi

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 20, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil berpendapat bahwa keputusan bisnis tak bisa serta merta diseret atau diperkarakan menjadi kasus tindak pidana korupsi.

    Nasir menuturkan dunia bisnis memiliki aturan yang harus dihormati dan didengar oleh aparat penegak hukum.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    “Jadi sekali lagi saya pikir, ya, ini ada entitas bisnis yang harus dihormati oleh pendengar hukum, ya,” kata Nasir dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta, Jumat (20/2).

    Politikus PKS itu menyoroti kasus mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi yang sempat divonis empat tahun. Namun, kasus itu mendapat kritik dan belakangan Ira justru mendapat rehabilitasi karena tak terbukti merugikan negara.





    “Dan kalau kita membaca Ira Puspa, ya, mengatakan bahwa justru dia memberikan keuntungan kepada negara, kenapa dia dikriminalisasikan,” katanya.

    Sementara itu mantan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwatan menilai pemidanaan kasus korupsi selama ini banyak merujuk pada Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Namun, menyangkut kasus di BUMN, Alex menilai kasusnya bisa merujuk pada UU Perseroan Terbatas maupun UU BUMN.

    Di sana, Alex menyebut ada ketentuan yang memungkinkan direksi lepas dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

    “Kan di sana ada istilahnya business judgment rule,” ujar Alex pada kesempatan yang sama.

    Oleh karena itu, dia berpendapat, dalam kasus dugaan korupsi pada BUMN misalnya, aparat penegak hukum harus mencari konflik kepentingan. Jika mens rea itu tak ditemukan, maka dugaan kasus korupsi tidak bisa dilanjutkan.

    “Jadi intinya kalau menyangkut Pasal 2 dan 3, ketika di KPK potensinya itu saya sampaikan, cari konflik kepentingan. Untuk suap dan gratifikasi relatif agak sulit. Saya lihat itu konflik kepentingan,” ujarnya.

    (fra/thr/fra)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Pemerintah Respons Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 Turun

    February 20, 2026

    Kakorlantas Tinjau Tol Bocimi, Siapkan Fungsional Jelang Arus Mudik

    February 20, 2026

    Polisi Periksa Sopir dan Kernet Truk Ditabrak Kereta di Tangerang

    February 20, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    MU Siap Lepas Pemain Bergaji Tinggi Usai Keputusan Carrick

    Berita Olahraga February 20, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris – Masa depan Mason Mount di Manchester United tampaknya kian tak…

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Kisah Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert yang Masih Kangen Indonesia : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Jelang Derby della Madonnina, AC Milan Berharap Pada Jadwal Padat Inter

    February 20, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    MU Siap Lepas Pemain Bergaji Tinggi Usai Keputusan Carrick

    February 20, 2026

    Ketua BEM UGM Dituduh LGBT Hingga Sering Nyewa LC

    February 20, 2026

    Kisah Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert yang Masih Kangen Indonesia : Okezone Bola

    February 20, 2026

    Jelang Derby della Madonnina, AC Milan Berharap Pada Jadwal Padat Inter

    February 20, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.