Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    February 21, 2026

    Tyson Fury Yakin Oleksandr Usyk Akan Memohon Pertarungan Trilogi

    February 21, 2026

    Gempa M4,9 Guncang Kepulauan Aru Maluku, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan : Okezone News

    February 21, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas

    Polisi Ungkap Kronologi Bripda MS Pukul Siswa di Tual hingga Tewas

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 21, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Polisi mengungkap kronologi anggota Brimob, Bripda MS, yang memukul AT (14 tahun) siswa MTS Negeri Maluku Tenggara hingga meninggal dunia.

    Dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Kota Tual, Sabtu (21/2), pihak polisi menyatakan insiden itu bermula ketika Bripda MS sempat tergabung dalam regu patroli satuan Brimob Kompi 1 Batalyon C tengah melaksanakan tugas patroli pukul 22:00 hingga pukul 06:00 WIT pada Kamis (19/2) pagi.

    Kala itu, ada dua orang warga sempat melaporkan telah terjadi keributan hingga berbuntut pemukulan di wilayah Fiditan Atas. Anggota brimob pun bergegas dan menumpangi mobil rantis menuju lokasi.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Setibanya di lokasi, ada sejumlah pemuda berkumpul dengan sepeda motor di jalan Imam Mandala dan akhirnya dibubarkan polisi.





    Usai membubarkan sekelompok balapan liar, sekitar sepuluh anggota Brimob bergeser dan meninggalkan lokasi. Sementara Bripda MS masih bertahan dengan beberapa anggota Brimob lain sambil memegang helm taktikal.

    Kurang dari sepuluh menit, datang dua pengendara sepeda motor, yakni korban AT (14) dan sang kakak KT (15), yang melaju dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

    Bripda MS yang melihat korban dan sang kakak sempat memberikan isyarat dengan cara mengayunkan helm ke udara beberapa kali. Namun karena sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi membuat motor sang kakak korban melewati Bripda MS.

    Sementara motor korban AT berada di posisi belakang. Kemudian bagian wajah korban terkena helm taktis yang diayun Bripda MS hingga mengalami luka di bagian pelipis mata hingga terjatuh.

    Usai korban terjatuh, motor korban kembali menabrak motor sang kakak yang berada di posisi depan sehingga sang kakak pun terjatuh.

    Korban AT kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, namun nyawa tak bisa tertolong. AT akhirnya dinyatakan meninggal dunia pukul 13:00 WIT.

    Kepala Polres Kota Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, mengatakan Bripda MS sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara pada Jumat (20/2) malam. Bripda MS langsung dijebloskan ke Rutan Polres Tual.

    Asmoro mengatakan sejumlah barang bukti mulai dari helm taktis, sepeda motor hingga peralatan yang ada di helm turut diamankan.

    “Kita amankan helm taktis milik Bripda MS, dua sepeda motor, kunci motor korban hingga peralatan lain yang di helm sudah kita amankan,” ujarnya dalam konferensi pers, Sabtu (21/2).

    Saat ini, kata dia pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan pihak bid propam Polda Maluku terkait hukuman kepada Bripda MS. Pasalnya, Bripda MS diproses pidana maupun dengan proses kode etik.

    Whansi mengatakan MS sebelumnya menyandang status saksi alias terlapor dan akhirnya dinaikkan status menjadi tersangka setelah pemeriksaan maraton dilakukan terhadap 14 orang saksi baik dari pihak keluarga korban maupun anggota Brimob yang berada di lokasi.

    Bripda dijerat pasal 35 JUNTO pasal 14 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan badan tujuh tahun penjara. Bripda MS juga dijerat dengan pasal 474 ayat 3 tindak Pedana dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.

    (sai/har)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gempa Darat M 4,6 Guncang Tangerang Banten

    February 21, 2026

    Polisi Segera Periksa Piche Kota Usai Jadi Tersangka Pemerkosaan Siswi

    February 21, 2026

    Polda DIY Nonaktifkan dan Patsus Intel Polres Bantul Peras Pengembang

    February 21, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    Berita Nasional February 21, 2026

    Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan usai penetapan tersangka dilakukan, Bripda Masias langsung dikirim…

    Tyson Fury Yakin Oleksandr Usyk Akan Memohon Pertarungan Trilogi

    February 21, 2026

    Gempa M4,9 Guncang Kepulauan Aru Maluku, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan : Okezone News

    February 21, 2026

    Gempa Darat M 4,6 Guncang Tangerang Banten

    February 21, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

    February 21, 2026

    Tyson Fury Yakin Oleksandr Usyk Akan Memohon Pertarungan Trilogi

    February 21, 2026

    Gempa M4,9 Guncang Kepulauan Aru Maluku, Warga Diminta Waspada Gempa Susulan : Okezone News

    February 21, 2026

    Gempa Darat M 4,6 Guncang Tangerang Banten

    February 21, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.