“Polri turut berduka cita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir kepada wartawan, Sabtu 21 Februari 2026.
Johnny juga meminta maaf atas tindakan Bripda Masias yang tidak sejalan dengan nilai nilai Tribrata dan Catur Prasetya.
Tentunya, ini akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu pers yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Johnny.
Johnny pun mengajak keluarga dan masyarakat turut serta dalam mengawasi jalannya kasus ini sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas Polri hingga proses persidangan berakhir.
“Bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Peristiwa ini bermula saat AT (14) terjatuh dari motornya usai dipukul menggunakan helm, oleh Bripda Masias di jalan Marren Kota Tual pada Kamis, 19 Februari 2026, selepas sahur.
Bripda Masias mengira korban bersama kakaknya NK (15) hendak melakukan kegiatan balap liar. Usai terjatuh karena dipukul, nyawa dari AT tidak tertolong.

