Jakarta –
Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan mengaku tidak pernah menerima laporan AKBP Arif Rachman terkait CCTV Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup yang ditonton di laptop Kompol Baiquni Wibowo. Hendra mengklaim jika tahu CCTV itu, dia bakal melaporkan pimpinan.
blog.padang-blackhat.my.id
padang-blackhat.my.id
“Kalau seandainya saat itu Arif Rachman benar menyampaikan ke saudara isi video yang dia tonton apa sikap saudara?” tanya pengacara Hendra ke Hendra ketika diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di PN Jaksel, Jumat (13/1/2023).
“Saya akan bersikap, saya akan melapor ke pimpinan tertinggi, pasti, nggak mungkin seperti ini,” kata Hendra.
Diketahui, dalam sidang pemeriksaan saksi sebelumnya, Hendra membantah keterangan AKBP Arif ketika bersaksi di sidangnya. Hendra mengaku tidak mendapat laporan Arif usai Arif menonton CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua Hutabarat masih hidup.
Padahal Arif mengatakan dia melaporkan itu ke Hendra. Bahkan, Arif juga dibawa Hendra menghadap Ferdy Sambo.
“Saya membantah, Pak, bahwa saya tidak pernah bertemu melaporkan itu yang ada saya ditelepon pada tanggal 14 Juli oleh Pak FS jam 10 pagi di telepon untuk pendampingan pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik Jaksel di Dirtipidum. Saya melaporkan hasil kegiatan kemudian saya melaporkan masalah CCTV,” kata Hendra ketika menanggapi kesaksian Arif Rahman pada sidang 6 Desember 2022.
Kembali ke keterangan Hendra di pemeriksaan terdakwa, Hendra juga menyebut Sambo dekat dengan anggotanya, salah satunya dengan Arif.
“Saudara tahu kedekatan sambo dengan anak buah?” tanya pengacara.
“Mereka kan mantan anggotanya di dirtipidum,” kata Hendra.
“Sampe akhirnya dibawa ke Divpropam Polri?” tanya pengacara.
“Ya ada y!,% sespri, ada kapolres kaya Arif ditarik jadi wakaden B,” jawab Hendra.
Hendra Baru Tahu CCTV Yosua Hidup dari Penyidik
Terkait video rekaman CCTV yang menunjukan Yosua masih hidup, Hendra mengaku tahu dari penyidik. Dia bahkan mengaku baru menonton rekaman itu saat di persidangan.
“Saudara kan bilang saudara nggak tahu video itu dan tahu dari penyidik kan, reaksi saudara apa ketika tahu soal video apa?” tanya hakim.
“Saya bingung aja Yang Mulia, cuma dibilang penyidik ini video yang dari tempat Baiquni. Maksudnya yang didapatkan di kediaman Baiquni,” kata Hendra.
Hendra juga mengaku baru tahu ada laptop yang dirusak terkait kasus ini saat penyidik memberi tahu kepingan laptop.
“Ya diceritakan bahwa ini ditemukan, ada yang dihancurkan. Kalau nggak salah saya ditunjukan kepingan-kepingan, saya nggak tahu, katanya nah ini sudah dihancurkan,” jelas Hendra.
Hendra Kurniawan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang ini. Hendra didakwa melanggar pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(aik/aik)