Dalam skema tersebut, BI akan membeli SBN di pasar sekunder dari pelaku pasar melalui mekanisme pertukaran secara bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah.
Pada 2026, transaksi pertukaran SBN direncanakan mengikuti jumlah surat utang yang jatuh tempo sebesar Rp173,4 triliun dan akan dilakukan secara bertahap sebelum jatuh tempo.
“Pelaksanaan transaksi debt switch SBN dengan Pemerintah pada 2026 direncanakan sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo tahun ini sebesar Rp173,4 triliun dan dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki Bank Indonesia dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis BI dalam siaran pers, dikutip Sabtu 21 Februari 2026.
Sebelumnya skema serupa telah ditempuh pada 2021, 2022, dan 2025 sebagai bagian dari strategi pengelolaan utang negara dan stabilisasi pasar keuangan.
Penerbitan SBN sendiri merupakan salah satu cara pemerintah untuk membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun defisit APBN 2026 ditargetkan sebesar 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto.
Ke depan, pelaksanaan teknis disebut akan terus dikoordinasikan secara berkala dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian dan kondisi pasar keuangan, baik domestik maupun global.
Kemenkeu dan BI menegaskan, penerbitan SBN oleh pemerintah serta pembelian SBN di pasar sekunder oleh BI tetap mengacu pada prinsip kebijakan fiskal dan moneter yang pruden, sekaligus menjaga disiplin serta integritas pasar (market discipline and integrity).

