Jakarta –
Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo menegaskan AG akan kooperatif selama menjalani persidangan.
“AG akan terus kooperatif mengikuti proses persidangan,” kata Mangatta kepada wartawan, Senin (3/4/2023).
Mangatta mengatakan pihaknya masih menyiapkan saksi dan ahli untuk persidangan besok. Namun, dia belum bicara banyak terkait jumlah dan siapa saksi yang akan dihadirkan.
“Besok giliran kami, kami sedang mempersiapkan beberapa saksi serta ahli juga untuk meringankan anak AG,” ujarnya.
Dia mengatakan AG juga bersikap kooperatif selama persidangan pemeriksaan saksi hari ini. Dia menyebut pihaknya sudah menyiapkan kemungkinan terhadap penolakan eksepsi yang telah diajukan.
“Segala kemungkinan sudah kami persiapkan, termasuk penolakan atas Eksepsi kami. Anak AG pun sudah mengetahui dan dia tadi dengan kooperatif tetap mengikuti seluruh proses sidang pemeriksaan saksi,” tuturnya.
Sidang Dilanjutkan Besok
Sebelumnya, sidang AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Mario dan Shane Lukas dalam persidangan.
“Dan untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa, tanggal 4 April 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3/2023).
Reza mengatakan Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Dia tak bicara banyak terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan Mario dan Shane tersebut.
“Kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online, tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” ujarnya.
AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
“Pertama, primer Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, primer Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga, Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (29/3).
(aik/aik)