Jakarta –
Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) akan dihadirkan sebagai saksi di persidangan AG (15) terkait penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (15) besok. Kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, mengatakan kliennya siap hadir langsung dalam persidangan.
“Akan hadir, sudah siap,” kata Happy Sihombing saat dihubungi wartawan, Senin (3/4/2023).
Happy mengatakan Shane akan memberikan keterangan sesuai yang dia ketahui. Dia mengatakan kliennya akan bersikap kooperatif selama persidangan.
“Dia responnsya akan menyampaikan apa yang dia ketahui, apa yang dia alami, apa yang dia lakukan,” ujar Happy.
“Dia udah siap besok menyampaikan,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sidang AG terkait penganiayaan David oleh Mario Dandy dilanjutkan besok dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Mario dan Shane Lukas dalam persidangan.
“Dan untuk agenda besok adalah pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, sekaligus pemeriksaan anak AG. Kalau terdakwa lain besok kita agendakan yaitu Mario, sekaligus Shane Lukas, kita hadirkan sebagai saksi di persidangan besok, hari Selasa, tanggal 4 April 2023,” kata Kasi Intelijen Kejari Jaksel Reza Prasetyo Handono kepada wartawan di PN Jaksel, Senin (4/3).
Reza mengatakan Mario dan Shane akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan. Dia tak bicara banyak terkait teknis pelaksanaan pemeriksaan Mario dan Shane tersebut.
“Kebetulan terkait dengan Mario dan Shane Lukas kita jadwalkan bukan online, tetapi offline. Untuk masalah siapa yang datang terlebih dahulu, nanti kita teknis daripada JPU, kira-kira siapa yang didahulukan untuk memberikan kesaksian,” ujarnya.
AG diketahui dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.
Sementara Shane dan Mario Dandy dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
(jbr/jbr)