“Itu artinya, memang tak ada point of return (gigi mundur) untuk kasus ijazah palsu Jokowi. Yang ada hanya satu: gaspol,” kata kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 22 Februari 2026.
Berikutnya, kata Khozinudin, Roy Suryo cs menolak mengikuti jejak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Meski keduanya mengaku tidak meminta maaf pada Jokowi, tidak pula mengakui ijazah Jokowi asli, tetap saja pertemuan di Solo dan SP3 yang didapatkan menjadi konfirmasi telah terjadi perdamaian,” kata Khozinudin.
Di sisi lain, lanjut Khozinudin, Roy Suryo cs ingin menjaga reputasi, kredibilitas, harga diri, kehormatan dan konsistensi perjuangan untuk membongkar kasus ijazah palsu Jokowi hingga tuntas.
Khozinudin mengaku berkepentingan menjaga marwah, wibawa dan kehormatan Roy Suryo cs agar tidak jatuh dan menjadi objek caci maki karena ditafsirkan menyerah dan kalah disebabkan minta SP3, seperti yang dialami Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Artinya opsi damai dengan Jokowi sama saja opsi menjerumuskan Roy Suryo cs ke jurang kehancuran,” pungkas Khozinudin.

