Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

    February 22, 2026

    Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Jago Sains dan Teknologi : Okezone News

    February 22, 2026

    Lakers Menang Tipis, LeBron Bermain Meski Alami Cedera

    February 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus Kuota Haji ke Kluster Swasta

    KPK Buka Peluang Pengembangan Kasus Kuota Haji ke Kluster Swasta

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 22, 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, sejauh ini KPK baru menetapkan dua orang tersangka, yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; dan mantan staf khusus (stafsus) Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.


    Namun demikian kata Setyo, untuk pengembangan menjerat klaster swasta menunggu hasil penyidikan yang sudah berjalan saat ini.

    “Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo seperti dikutip RMOL, Minggu, 22 Februari 2026.



    Karena kata Setyo, pengembangan sebuah perkara dilakukan berdasarkan hasil pembuktian, termasuk bukti-buktinya.

    “Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain,” pungkas Setyo.

    Dalam perkara ini, KPK melakukan perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut dan Gus Alex sampai 12 Agustus 2026. Sementara untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur tidak diperpanjang pencegahan ke luar negerinya dengan alasan mengikuti KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan ke luar negeri hanya untuk tersangka atau terdakwa.

    Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga telah diperiksa sebagai saksi sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, pada Senin, 1 September 2024 dan pada Kamis, 7 Agustus 2025.

    Pada Jumat, 9 Januari 2026, KPK resmi mengumumkan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Yaqut Cholil dan Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 8 Januari 2025.

    Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Namun, penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK belum selesai.

    Dalam perkembangannya, Yaqut mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Februari 2026. Yaqut mempersoalkan soal sah atau tidaknya penetapan tersangka.

    Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK awalnya menggunakan Sprindik Umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

    Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

    Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

    Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

    February 22, 2026

    Ditegur MA, Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen

    February 22, 2026

    Insentif Ramadan Rp12,8 T Harus Tepat Sasaran

    February 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Berita Nasional February 22, 2026

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, kehadiran regulasi tersebut akan menjadi kemajuan penting dalam memperkuat kerangka…

    Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Jago Sains dan Teknologi : Okezone News

    February 22, 2026

    Lakers Menang Tipis, LeBron Bermain Meski Alami Cedera

    February 22, 2026

    Ditegur MA, Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen

    February 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    KPK Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

    February 22, 2026

    Prabowo Teken Perpres Sekolah Unggul Garuda, Siapkan SDM Jago Sains dan Teknologi : Okezone News

    February 22, 2026

    Lakers Menang Tipis, LeBron Bermain Meski Alami Cedera

    February 22, 2026

    Ditegur MA, Trump Balas Naikkan Tarif Impor Jadi 15 Persen

    February 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.