Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Alumni LPDP Bangga Anaknya Jadi WNA, Ini Kata Wamen Stella

    February 22, 2026

    Cedera Saka, Odegaard, Havertz: Kabar Terbaru Jelang Spurs

    February 22, 2026

    Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sangat Tidak manusiawi dan Mencoreng Institusi Polri! : Okezone News

    February 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Program Presiden»Heboh Isu Zakat untuk Program MBG, Begini Penjelasan Lengkap Kemenag : Okezone News

    Heboh Isu Zakat untuk Program MBG, Begini Penjelasan Lengkap Kemenag : Okezone News

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 22, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email






    Heboh Isu Zakat untuk Program MBG, Begini Penjelasan Lengkap Kemenag/Okezone












    JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, isu tersebut sempat menjadi sorotan di tengah masyarakat.

    Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah Ayat 60.

    Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

    “Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, dikutip Minggu (22/2/2026).

    Dikatakan Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.

    Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

     



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sangat Tidak manusiawi dan Mencoreng Institusi Polri! : Okezone News

    February 22, 2026

    Menag Nasaruddin: Guru Itu Tugas Mulia, Muru ahnya Harus Kita Jaga : Okezone News

    February 22, 2026

    Rekomendasi Drama Sejarah Korea yang Cocok Temani Waktu Ngabuburit : Okezone Celebrity

    February 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Alumni LPDP Bangga Anaknya Jadi WNA, Ini Kata Wamen Stella

    Berita Teknologi February 22, 2026

    Jakarta, CNN Indonesia — Wamendiktisaintek Stella Christie merespons ucapan alumni penerima beasiswa LPDP yang menyatakan ‘cukup saya…

    Cedera Saka, Odegaard, Havertz: Kabar Terbaru Jelang Spurs

    February 22, 2026

    Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sangat Tidak manusiawi dan Mencoreng Institusi Polri! : Okezone News

    February 22, 2026

    Sean Strickland Hentikan Anthony Hernandez di UFC Fight Night

    February 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Alumni LPDP Bangga Anaknya Jadi WNA, Ini Kata Wamen Stella

    February 22, 2026

    Cedera Saka, Odegaard, Havertz: Kabar Terbaru Jelang Spurs

    February 22, 2026

    Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sangat Tidak manusiawi dan Mencoreng Institusi Polri! : Okezone News

    February 22, 2026

    Sean Strickland Hentikan Anthony Hernandez di UFC Fight Night

    February 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.