Felldy Utama
, Jurnalis-Minggu, 22 Februari 2026 |16:16 WIB
Oknum Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Sangat Tidak manusiawi dan Mencoreng Institusi Polri!
JAKARTA – Komisi III DPR RI mengecam keras terkait dugaan penganiayaan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku yang mengakibatkan seorang siswa SMP di Kota Tual, Arianto Tawakal (14) meninggal dunia. Tindakan tersebut dinilai sangat tidak manusiawi dan mencoreng institusi Polri.
Pelaku diketahui bernama Bripda Masias Siahaya (MS) dan kini telah ditetapkan tersangka terkait peristiwa tersebut.
“Kita pertama prihatin ya tentu kita sangat prihatin karena ada kejadian yang sungguh perlakuan represif yang tidak manusiawi ya apalagi dilakukan kepada anak di bawah umur ya,” kata anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo kepada wartawan, Minggu (22/2/2026).
Dia menegaskan bahwa sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) saja tidak cukup. Mengingat hilangnya nyawa seseorang, ia mendesak agar proses hukum dilanjutkan ke ranah pidana di pengadilan umum.
“Pertanggungjawaban tidak hanya di internal misalkan pemberhentian, PTDH lewat sidang etik. Tetapi juga harus dimintai pertanggungjawaban di sidang umum, di pengadilan umum untuk ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
“Kita tidak boleh mentoleransi ya karena alat negara sejatinya harus melindungi rakyat, mengayomi, melindungi, melayani rakyat tapi justru sebaliknya ya, ini semua yang bisa mencoreng citra institusi,” pungkasnya.

