Aktor Revaldo terseret kasus narkoba untuk ketiga kalinya. Temuan ganja hingga sabu di apartemennya membuatnya berstatus sebagai tersangka.
Sebagai residivis kasus narkoba, Revaldo direkomendasikan menjalani rehabilitasi. Meski begitu, proses hukum terhadap Revaldo dipastikan akan terus berlanjut.
Revaldo ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (10/1). Polisi kemudian menggeledah apartemen Revaldo di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan.
Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1,23 gram ganja, 2 butir ekstasi, serta sisa sabu dalam sedotan plastik.
Berikut fakta-fakta terkait penangkapan Revaldo hingga berstatus sebagai tersangka yang dirangkum sebagai berikut:
Polisi pamerkan barang bukti narkoba disita dari Revaldo. (Wildan Noviansah/detikcom)
|
Revaldo Jadi Tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan selama 2×24 jam, Revaldo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam hukuman 4 tahun penjara karena narkoba.
“Status Saudara R ini tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (13/1/2023).
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).
Revaldo dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal 112 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Pasal 111:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Baca di halaman selanjutnya: Revaldo direhabilitasi….