Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Michael Carrick Tegaskan Manchester United Tak Boleh Terlena Hasil Bagus

    February 22, 2026

    Viral Kurma Keju Jadi Tren saat Ramadhan, Waspadai Kalorinya! : Okezone Women

    February 22, 2026

    Beasiswa dari Negara adalah Utang Budi

    February 22, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Jam 03.30, Anak Saya Menyaksikan

    Jam 03.30, Anak Saya Menyaksikan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 22, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Bukan hanya soal substansi perkara. Dalam pledoinya, Riva justru menyoroti peristiwa yang menurutnya paling membekas: penggeledahan rumah pada Desember 2024.


    “Pukul 03.30 dini hari,” ungkapnya.

    Saat itu, kata Riva, rumahnya digeledah aparat kejaksaan bersama TNI ketika keluarga masih terlelap. Istri dan anak-anaknya disebut menyaksikan langsung proses tersebut.



    Riva mengklaim, dalam penggeledahan itu tidak ditemukan barang bukti. Namun, dampaknya disebut jauh lebih besar dari sekadar hasil penyitaan.

    “Yang paling berat bukan hanya proses hukumnya,” ujar Riva, “tapi beban psikologis yang ditanggung keluarga.”

    Ia menggambarkan suasana dini hari itu sebagai momen traumatis, terutama bagi anak-anaknya.

    Meski begitu, Riva menegaskan tetap bersikap kooperatif. Ia memenuhi panggilan penyidik dan tetap menjalankan tugas di perusahaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, ia tidak menolak proses hukum. Namun ia berharap peristiwa tersebut dipahami dalam konteks kemanusiaan.

    Sebagaimana diketahui, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menuntut Riva 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah.

    Dua terdakwa lain, Maya Kusuma dan Edward Corne, juga dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun kurungan.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Tembok Ratapan Solo Jadi Potret Wajah Kekuasaan Jokowi yang Memudar

    February 22, 2026

    Netizen Sindir Kerusakan Jalan Baru di Bima: Hujan Jadi Tersangka?

    February 22, 2026

    Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

    February 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Michael Carrick Tegaskan Manchester United Tak Boleh Terlena Hasil Bagus

    Berita Olahraga February 22, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Liga Inggris: Michael Carrick menegaskan bahwa para pemain Manchester United tidak akan terbawa…

    Viral Kurma Keju Jadi Tren saat Ramadhan, Waspadai Kalorinya! : Okezone Women

    February 22, 2026

    Beasiswa dari Negara adalah Utang Budi

    February 22, 2026

    Max Eberl Berharap Neuer dan Konrad Laimer Kembali Main Pekan Depan

    February 22, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Michael Carrick Tegaskan Manchester United Tak Boleh Terlena Hasil Bagus

    February 22, 2026

    Viral Kurma Keju Jadi Tren saat Ramadhan, Waspadai Kalorinya! : Okezone Women

    February 22, 2026

    Beasiswa dari Negara adalah Utang Budi

    February 22, 2026

    Max Eberl Berharap Neuer dan Konrad Laimer Kembali Main Pekan Depan

    February 22, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.