Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Apakah Minum Kopi saat Sahur Aman untuk Lambung? : Okezone Women

    February 23, 2026

    Duduk Perkara Fandi ABK Dituntut Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton

    February 23, 2026

    Dua Polisi di Pusaran Bisnis Narkoba, Terima Jatah dari Bandar

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Truk Besar Dilarang Melintasi Sumsel pada 13-29 Maret

    Truk Besar Dilarang Melintasi Sumsel pada 13-29 Maret

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 22, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci untuk menekan potensi kemacetan panjang di jalur tol maupun non tol.


    Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul Wibowo menyampaikan bahwa pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

    “Selama periode tersebut, kendaraan sumbu tiga ke atas tidak diperbolehkan melintas, baik di ruas jalan tol maupun non tol,” kata Nurhadi dikutip dari RMOLSumsel, Senin 23 Februari 2026.



    Adapun kendaraan yang masuk kategori pembatasan meliputi truk dengan kereta tempelan atau gandengan, kendaraan pengangkut hasil galian seperti pasir, tanah, dan batu, hingga angkutan hasil tambang serta material bangunan.

    “Dengan membatasi pergerakan truk besar, ruang jalan diharapkan lebih optimal untuk pemudik,” kata Nurhadi.

    Meski begitu, pemerintah tetap memberikan pengecualian terhadap angkutan tertentu. Kendaraan pengangkut BBM/BBG, hewan ternak, pupuk, bantuan bencana, serta bahan kebutuhan pokok atau sembako tetap diizinkan beroperasi.

    Namun, kata Nurhadi, kendaraan yang mendapat dispensasi wajib memenuhi persyaratan ketat. Setiap armada harus membawa surat muatan resmi yang diterbitkan pemilik barang, memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Duduk Perkara Fandi ABK Dituntut Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton

    February 23, 2026

    Low Tuck Kwong dan Ironi Negeri Kaya dengan Mayoritas Rakyat Jelata

    February 23, 2026

    Penakluk Raksasa

    February 22, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Apakah Minum Kopi saat Sahur Aman untuk Lambung? : Okezone Women

    Program Presiden February 23, 2026

    Apakah Minum Kopi saat Sahur Aman untuk Lambung? (Foto: Freepik)…

    Duduk Perkara Fandi ABK Dituntut Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton

    February 23, 2026

    Dua Polisi di Pusaran Bisnis Narkoba, Terima Jatah dari Bandar

    February 23, 2026

    Tammy Abraham Akui Emosional Usai Cetak Gol Penyeimbang untuk Villa

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Apakah Minum Kopi saat Sahur Aman untuk Lambung? : Okezone Women

    February 23, 2026

    Duduk Perkara Fandi ABK Dituntut Mati Penyelundupan Sabu 2 Ton

    February 23, 2026

    Dua Polisi di Pusaran Bisnis Narkoba, Terima Jatah dari Bandar

    February 23, 2026

    Tammy Abraham Akui Emosional Usai Cetak Gol Penyeimbang untuk Villa

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.