Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Penampakan Transjakarta Ringsek Parah Usai Tabrakan di ‘Jalur Langit’

    February 23, 2026

    Valencia Takluk di Kandang Villarreal, Carlos Corberan Kecewa Berat

    February 23, 2026

    Awal Pekan, Emas Antam Melonjak ke Rp3,028 Juta per Gram

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

    Isu Larangan Jual Makanan Nonhalal di Medan, Pemkot Beri Penjelasan

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Medan, CNN Indonesia —

    Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal di Wilayah Kota Medan menuai polemik. Sejumlah orang menuding regulasi tersebut sebagai larangan menjual daging nonhalal di Kota Medan.

    Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan membantah tudingan tersebut. Dia menegaskan pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal, melainkan mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan warga di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Penataan juga menjadi bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha bagi pedagang. Pemerintah telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu, lengkap dengan area yang disiapkan pengelola pasar. Fasilitas pembebasan retribusi diberikan selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi tersebut.

    “Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan di Kantor Wali Kota Medan, Minggu (22/2).





    Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi setelah surat edaran terbit, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal wajar. Pemerintah, kata dia, siap membuka ruang dialog dengan seluruh pihak terkait agar substansi kebijakan dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

    “Kebijakan tersebut berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya.

    Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menambahkan surat edaran tersebut menegaskan kembali aturan yang sudah ada, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam berbagai perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Karena itu, kebijakan berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.

    “Tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi aturan dan mencantumkan labelisasi produk. Label diperlukan agar masyarakat mengetahui jenis dagangan yang dijual sehingga tidak terjadi kesalahan pembelian, praktik yang selama ini juga diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan,” sebutnya.

    Citra mengungkapkan kebijakan itu disusun melalui proses dialog dan pengumpulan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama, sebelum akhirnya disepakati menjadi surat edaran.

    “Selain itu, pemerintah sebelumnya telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat,” jelasnya.

    (fnr/wis)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Penampakan Transjakarta Ringsek Parah Usai Tabrakan di ‘Jalur Langit’

    February 23, 2026

    Mobil Dinas Gubernur Kaltim SUV Hybrid Rp8,5 Miliar Tuai Polemik

    February 23, 2026

    Kata-kata Kapolri soal Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas di Maluku

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Penampakan Transjakarta Ringsek Parah Usai Tabrakan di ‘Jalur Langit’

    Berita Teknologi February 23, 2026

    Dua unit bus Transjakarta mengalami kecelakaan di jalur layang Koridor 13, dekat Halte Cipulir, Jakarta…

    Valencia Takluk di Kandang Villarreal, Carlos Corberan Kecewa Berat

    February 23, 2026

    Awal Pekan, Emas Antam Melonjak ke Rp3,028 Juta per Gram

    February 23, 2026

    Marah Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri: Harusnya Lindungi Masyarakat! : Okezone News

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Penampakan Transjakarta Ringsek Parah Usai Tabrakan di ‘Jalur Langit’

    February 23, 2026

    Valencia Takluk di Kandang Villarreal, Carlos Corberan Kecewa Berat

    February 23, 2026

    Awal Pekan, Emas Antam Melonjak ke Rp3,028 Juta per Gram

    February 23, 2026

    Marah Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas, Kapolri: Harusnya Lindungi Masyarakat! : Okezone News

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.