Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Sergio Scariolo Nilai Baskonia Pantas Menangkan Piala Raja Spanyol

    February 23, 2026

    Kapolri Jamin Hukuman Bripda Masias Bakal Setimpal

    February 23, 2026

    Luhut: Kesepakatan Dagang RI-AS Perkuat Posisi Strategis : Okezone Economy

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»Kapolri Geram Anggota Brimob Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas, Janji Tindak Tegas

    Kapolri Geram Anggota Brimob Diduga Aniaya Remaja hingga Tewas, Janji Tindak Tegas

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Peristiwa tersebut menjadi sorotan karena Bripda Masias diduga memukul korban menggunakan helm.

    “Sama seperti apa yang dirasakan keluarga korban dan masyarakat, saya marah mendengar peristiwa ini terjadi,” kata Sigit kepada wartawan, Senin, 23 Februari 2026.

    Menurut Sigit, tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi Brimob yang seharusnya hadir untuk melindungi masyarakat.


    “Ini jelas-jelas menodai marwah institusi Brimob yang harusnya melindungi masyarakat,” ujarnya.

    Kapolri memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Sementara itu, Polres Tual Polda Maluku telah menetapkan Bripda Masias Siahaya sebagai tersangka. Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menjelaskan bahwa setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.

    Proses etik tidak ditangani di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).

    Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

    Atas dugaan perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.



    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Kapolri Jamin Hukuman Bripda Masias Bakal Setimpal

    February 23, 2026

    Adu Banteng Bus TransJakarta Diduga Gara-gara Sopir Ngantuk

    February 23, 2026

    Soal Impor dan Sertifikasi Halal, DPR Minta Pemerintah Tak Longgarkan Standar

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Sergio Scariolo Nilai Baskonia Pantas Menangkan Piala Raja Spanyol

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Basket Eropa: Pelatih Real Madrid Basketball, Sergio Scariolo menilai Baskonia memang pantas menangkan…

    Kapolri Jamin Hukuman Bripda Masias Bakal Setimpal

    February 23, 2026

    Luhut: Kesepakatan Dagang RI-AS Perkuat Posisi Strategis : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Adu Banteng Bus TransJakarta Diduga Gara-gara Sopir Ngantuk

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Sergio Scariolo Nilai Baskonia Pantas Menangkan Piala Raja Spanyol

    February 23, 2026

    Kapolri Jamin Hukuman Bripda Masias Bakal Setimpal

    February 23, 2026

    Luhut: Kesepakatan Dagang RI-AS Perkuat Posisi Strategis : Okezone Economy

    February 23, 2026

    Adu Banteng Bus TransJakarta Diduga Gara-gara Sopir Ngantuk

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.