“Saya sudah perintahkan agar kasus diusut tuntas dan memastikan hukuman setimpal bagi pelaku, dan menegakkan keadilan bagi keluarga korban,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangan resmi pada Senin, 23 Februari 2026.
Di lain sisi, Kapolri turut menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban.
“Saya mengucapkan belasungkawa yang mendalam terhadap seluruh keluarga korban dan masyarakat atas peristiwa yang terjadi,” kata Sigit.
Polres Tual Polda Maluku memastikan Bripda Masias Siahaya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro menyebutkan, usai penetapan tersebut Bripda Masias langsung dikirim ke Polda Maluku untuk menjalani sidang kode etik.
Pemeriksaan kode etik tidak dilakukan di tingkat Polres karena kewenangannya berada di Polda melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 14 saksi dan menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Atas perbuatannya, Bripda Masias dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

