Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Jadi MOTM, Thom Haye Lebih Puas Persib Raih Kemenangan

    November 24, 2025

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Detik-Detik Warga Tenjo Temukan Jasad Alvaro di Bantaran Kali Cilalay : Okezone News

    November 24, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Nasional»RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam

    RKUHAP Atur Pemeriksaan Tersangka Wajib Direkam

    PewartaIDBy PewartaIDNovember 12, 2025No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Pemerintah dan DPR menyepakati alat perekam dalam proses pemeriksaan tersangka atau terdakwa oleh aparat aparat kepolisian dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

    Dalam rapat lanjutan pembahasan RKUHAP di Komisi III DPR pada Rabu (12/11), ketentuan itu tertuang dalam Pasal 31 ayat 2. Rapat dihadiri Wamenkum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej.

    “Supaya aparatnya enggak dituduh sewenang-wenang juga, dia enggak gebukin, wah ini gebukin padahal enggak ada buktinya, kalau sama-sama bisa akses CCTV kan enak. Bagaimana? Aman? Ketok ya,” ujar Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Pasal 31 ayat 2 tersebut berbunyi, “pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat direkam dengan menggunakan kamera pengawas selama pemeriksaan berlangsung”.





    Kemudian ayat 4 mengatur penggunaan rekaman digunakan untuk kepentingan pembelaan terhadap tersangka dan terdakwa.

    Wamenkum Eddy Hiariej menyetujui usulan pasal tersebut. Dia menilai penggunaan rekaman diperlukan sebagai pengawas untuk memberikan keadilan baik bagi penyidik, pelapor, dan terlapor.

    “Pemerintah setuju pak, karena dengan penggunaan kamera pengawas ini yang secara berimbang baik kepada pelapor dan terlapor itu bisa diberikan, Pak,” kata Eddy.

    (thr/isn)


    [Gambas:Video CNN]





    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Daging Ayam Dekati Rp40.000 per Kg

    November 24, 2025

    Teka-Teli Hilangnya Alvaro Bocah 6 Tahun di Pesanggrahan Terungkap

    November 24, 2025

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Jadi MOTM, Thom Haye Lebih Puas Persib Raih Kemenangan

    Berita Olahraga November 24, 2025

    Ligaolahraga.com -Berita Super League Indonesia: Penampilan menawan diperlihatkan Thom Haye bersama Persib dalam laga melawan…

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Detik-Detik Warga Tenjo Temukan Jasad Alvaro di Bantaran Kali Cilalay : Okezone News

    November 24, 2025

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Jadi MOTM, Thom Haye Lebih Puas Persib Raih Kemenangan

    November 24, 2025

    Putusan Syuriyah PBNU Mestinya jadi Penyemangat KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

    November 24, 2025

    Detik-Detik Warga Tenjo Temukan Jasad Alvaro di Bantaran Kali Cilalay : Okezone News

    November 24, 2025

    Leandro Trossard Senang Bukan Main Usai Bantu Arsenal Libas Spurs

    November 24, 2025

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2025 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.