Close Menu
IDCORNER.CO.ID

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Joao Fonseca Dan Marcelo Melo Juarai Rio Open

    February 23, 2026

    Once Dorong Gaji Guru Minimum Rp15 Juta per Bulan

    February 23, 2026

    Iran-AS Memanas, Kemlu Siagakan Rencana Evakuasi WNI : Okezone News

    February 23, 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    IDCORNER.CO.IDIDCORNER.CO.ID
    • Homepage
    • Berita Nasional
    • Berita Teknologi
    • Berita Hoaks
    • Berita Dunia
    • Berita Olahraga
    • Program Presiden
    • Berita Pramuka
    IDCORNER.CO.ID
    Home»Berita Teknologi»Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah ke Lapas Sukamiskin

    Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah ke Lapas Sukamiskin

    PewartaIDBy PewartaIDFebruary 23, 2026No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email




    Jakarta, CNN Indonesia —

    Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, terpidana kasus gratifikasi dan pemerasan pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pindah ke Lapas Kelas I Sukamiskin yang sebelumnya berada di Lapas Kelas II A Bengkulu.

    Pindahnya Rohidin Mersyah dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkulu ke Lapas Kelas I Sukamiskin disebabkan oleh sejumlah alasan-alasan yang jelas salah satunya karena keluarga banyak di Jakarta atau luar Bengkulu.

    “Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok,” kata kuasa hukum terpidana Rohidin Mersyah, Aan Julianda di Kota Bengkulu, Senin (23/2), dikutip dari Antara.



    ADVERTISEMENT


    SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

    Ia menyebut pemindahan Rohidin Mersyah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku dan pihaknya tetap taat pada proses hukum serta menjalani sebagaimana mestinya.





    Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis terhadap mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah selama 10 tahun penjara dengan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan.

    Rohidin Mersyah juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

    “Menyatakan terdakwa Rohidin Mersyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana sesuai dalam dakwaan dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun penjara,” sebut Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Bengkulu Paisol.

    Barang bukti yang disita oleh JPU KPK untuk dilelang dalam upaya pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dan dirampas untuk negara, serta vonis hukuman dikurangi masa penahanan yang telah dilakukan sejak November 2024.

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dengan hukuman pidana pokok selama delapan tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

    Rohidin juga dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura dan jika tidak mampu membayar maka hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

    (fra/antara/fra)


    [Gambas:Video CNN]






    Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
    PewartaID

    Related Posts

    Gubernur Kaltim Buka Suara soal Mobil Dinas Rp8,5 M

    February 23, 2026

    KPK Periksa Pegawai Ditjen Bea Cukai, Dalami Pemanfaatan Safe House

    February 23, 2026

    Polda Banten Bantah Tetapkan Tukang Ojek sebagai Tersangka

    February 23, 2026

    Leave A Reply Cancel Reply

    Demo
    Don't Miss

    Joao Fonseca Dan Marcelo Melo Juarai Rio Open

    Berita Olahraga February 23, 2026

    Ligaolahraga.com -Berita Tenis: Joao Fonseca berlinang air mata saat berpasangan dengan rekan senegaranya, Marcelo Melo,…

    Once Dorong Gaji Guru Minimum Rp15 Juta per Bulan

    February 23, 2026

    Iran-AS Memanas, Kemlu Siagakan Rencana Evakuasi WNI : Okezone News

    February 23, 2026

    Franco Mastantuono Mulai Diragukan Bisa Tampil di Piala Dunia

    February 23, 2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo
    Our Picks

    Joao Fonseca Dan Marcelo Melo Juarai Rio Open

    February 23, 2026

    Once Dorong Gaji Guru Minimum Rp15 Juta per Bulan

    February 23, 2026

    Iran-AS Memanas, Kemlu Siagakan Rencana Evakuasi WNI : Okezone News

    February 23, 2026

    Franco Mastantuono Mulai Diragukan Bisa Tampil di Piala Dunia

    February 23, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    © 2026 ID Corner News

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.